KOTA MUNGKID - Polres Magelang sudah melimpahkan berkas perkara ibu-ibu pencuri emas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mungkid. Keenam ibu rumah tangga tersebut tertangkap berdasarkan rekaman kamera CCTV di Toko Mas Nori Kompleks Pusat Perbelanjaaan Armada Town Square pada 14 November 2011 lalu.
Polres juga menyerahkan keenam tersangka yani Norma (53), Sulasiah (49), warga Kampung tjosari Kelurahan Magersari Kecamatan Magelang Selatan, Sumiyati (57), Nur Asma (38), Jamilah (49), warga Danurejo Kecamatan Mertoyudan dan Rosinta (41) warga Desa Giyanti Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung ke Kejari.
Barang bukti berupa emas seberat 70 gram atau setara dengan Rp 31 juta juga diserahkan ke Kejari Mungkid. ”Berkas perkara sudah kita limpahkan. Mereka akan segera disidangkan di PN Mungkid,” kata Kapolres Magelang AKBP Guritno Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Slamet Riyadi, Jumat (13/1).
Dengan penyerahan ini maka keenam tersangka sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Mungkid.Penyidik hanya melakukan pemberkasan kasus yang sempat menghebohkan masyarakat ini di satu TKP. Kelompok tersebut sebenarnya diduga melakukan aksi serupa di sejumlah kota.
Berdasarkan pengakuan salah satu mantan anggota, mereka sering beraksi di bus antarkota, kapal laut dan bahkan Jakarta dan Surabaya. Konon mereka juga sempat tertangkap di Surabaya namun bisa lepas dari jeratan hukum.
Sayangnya, polisi kesulitan untuk mengungkap tuntas kasus di tempat lain karena minimnya barang bukti. ”Mereka tidak mau mengakui sehingga kita kesulitan untuk mengembangkan. Tapi lihat saja nanti di persidangan,” ujar Slamet.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mungkid Tommy U Setiyawan membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap kedua tersebut. ”Sudah kami terima dan sudah dibuatkan berita acara penerimaan,” kata Tommy.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar