---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MAGELANG - Kasus video porno yang terjadi di Kecamatan Salaman dan Kajoran menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Magelang. Berdasarkan catatan LSM Sahabat Perempuan (SP) terjadi peningkatan kasus sampai 73 persen.
"Selama tahun 2010 kami hanya menangani 11 anak korban pelecehan seks. Tahun 2012 jumlahnya melonjak sampai 19 kasus. Itu jumlah yang kami tangani saja. Di luar itu ada banyak kasus lain yang tidak tercatat," kata Ketua Sahabat Perempuan (SP), Dani Saputri, Jumat (10/2).
Hal itu disampaikan Dani terkait kasus pencabulan terhadap siswi di sebuah MA oleh oknum guru olahraga. Irosnisnya, pelaku merupakan guru wiyata di MI swasta di Kecamatan Kajoran, sedangkan korban siswi MA di Kecamatan Salaman.
Sang guru melakukan pelecehan seks sampai 12 kali, di mana salah satu di antaranya direkam dengan kamera ponsel. Diduga tersangka melakukan aksi bejatnya disertai dengan bujuk rayu dan pemaksaan.
Oknum guru tersebut, Ahmad Hakim (19) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan di Polres Magelang. Ia terancam pasal 81 UU nomor 24 tahun 2002 tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dani mengatakan, kasus kekerasan seksual pada anak biasanya menimbulkan trauma yang mendalam. Dalam beberapa kasus, kondisi ini bahkan berlangsung sampai seumur hidup sehingga harus mendapatkan penanganan yang tepat.
Dikatakan, bahwa Sahabat Perempuan akan memberikan perlindungan hukum dan pendampingan kepada para korban kekerasan seksual pada anak. "Korban berhak mendapat bantuan dan pendampingan," kata dia.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar