---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PUTUSSIBAU – Nekat menjual togel, Rd, 47 dan Am, 38 dibekuk Jajaran Polres Kapuas Hulu. Polisi mengamankan kedua bandar togel di tempat dan waktu berbeda, Minggu (5/2) kemarin.
Rd dibekuk usai bertransaksi di terminal Kota Putussibau sekitar pukul 09.45. Sedangkan Am di rumahnya di Desa Pala Pulau, sekitar pukul 14.15.
Sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran judi togel. Setelah mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. Awalnya petugas mengintai warung kopi di terminal Kota Putussibau. Ketika diintai, Rd sedang menerima penjualan togel. Setelah keluar dari kompleks terminal, Rd langsung dihampiri dan diinterogasi.
“Ketika diperiksa HP miliknya terdapat nomor-nomor pasangan togel yang dipasang pelanggannya. Ternyata Rd transaksi togel via SMS,” kata AKBP Dhani Kristianto SIk, Kapolres Kapuas Hulu, melalui AKP Dudung Setyawan SH SIk Kasat Reskrim, melalui AIPDA Rajiman Kanit Pidum.
Rd digelandang ke Mapolres Kapuas Hulu. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti HP dan uang Rp 42 ribu hasil penjualan togel.
Pada hari yang sama pula, polisi mendapatkan informasi di Desa Pala Pulau ada peredaran judi togel di rumah seorang ibu bernama Am.
Petugas melakukan pengintaian di rumah tersangka. Kemudian ada seorang pria masuk ke rumahnya. Ternyata pria tersebut menyerahkan lembaran kertas putih yang bertuliskan angka-angka kepada tersangka. Atas kecurigaan tersebut, petugas langsung menggeledah rumah Am. Wanita itu tidak bisa mengelak ketika sedang menggenggam barang bukti berupa kupon togel.
Petugas langsung membawa Am ke Mapolres Kapuas Hulu untuk diminta keterangan. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa kupon togel, rekapan togel, HP berisikan nomor-nomor pasangan pelanggan, dan uang Rp 61 ribu.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara,” tegasnya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar