---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
JAKARTA - PT Bontang Football Mandiri (BFM), PT yang menaungi klub Bontang FC merasa mantan ketua umum PSSI Nurdin Halid banyak menyelewengkan anggaran saat memimpin. Karena itu, Owner PT BFM Udin Mulyono ngotot untuk memperkarakannya secara hukum.
Usaha Udin untuk bisa mengungkap kebobrokan PSSI pada periode 2007-2011 terus dilakukan. Setelah dua bulan lalu melaporkan aliran dana PSSI yang tidak beres selama era Nurdin kepada Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), dia akhirnya diminta untuk melengkapi laporannya, Kamis (16/2) lalu.
"Saya sudah dipanggil KPK. Saya diminta melengkapi laporan saya agar KPK bisa segera memproses penyelewangan anggaran PSSI di era Nurdin," katanya kepada wartawan di Senayan, Jumat (17/2).
Menurut Udin, langkah yang dilakukan olehnya bakal segera menjadi kenyataan karena telah diminta oleh KPK untuk menunjukkan kemana saja aliran dana PSSI di era Nurdin. Dia memnyebut, bahwa laporan keuangan PSSI yang kurang transparan membuat langkahnya semakin didukung oleh KPK.
"Dalam aliran uang itu jelas ada uang negarayang bersumber dari APBN. Sekarang saya sedang mencari aliran itu," ucapnya.
Lelaki berkacamata tersebut cukup yakin jika langkah yang sedang diusahaknnya saat ini bisa menyeret nama-nama pengurus PSSI yang menerima aliran dana itu. Selain pengurus PSSI, Udin juga menyebut pengelola Liga Indonesia pada era Nurdin juga bisa terseret.
"Dari hasil audit, aliran uang PSSI banyak bukan untuk pembinaan sepak bola. Padahal uang dari APBN itu kan untuk pembinaan," terang lelaki yang juga staf ahli PSSI tersebut.
Dari pertemuannya dengan KPK, lanjut Udin, dirinya ditugaskan untuk segera melengkapi bukti aliran dana itu. Dia berjanji segera menyerahkan laporan tambahannya itu dalam waktu seminggu ke depan.
"Saya sebagai saksi, siap untuk mebeberkan semuanya. KPK harus serius menangani masalah ini. Jangan sampai jadi banci," ujarnya.
Sementara itu, pihak KPK saat dikonfirmasi menegaskan bahwa memanggil Udin bukan dalam kapasitas sebagai saksi. Tapi, hanya sebatas mempertanyakan untuk mendapatkan data tambahan.
"Awalnya kami bertanya untuk mencari informasi, Tapi dia akhirnya datang untuk melengkapi laporan yang sebelumnya." kata juru bicara KPK, Johan Budi, tadi malam.
Sampai saat ini, lanjut Johan, status laporan yang diberikan oleh Udin masih sebatas Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan). Jadi, belum dalam tahap penyelidikan karena alat bukti belum lengkap.
Di sisi lain, Nurdin saat berusaha dikofirmasi terkait penyataan Udin cukup sulit dihubungi. Beberapa nomor telepon ponselnya yang dihubungi pun tidak aktif
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
-BFM Bersikeras Seret Nurdin
-ISL : Persiba-Persegres Petik Kemenangan
-Lagi, Kericuhan Warnai Pertandingan Persenga Nganjuk melawan Persida
-Devisi Utama LPIS : Persik Pesta Gol Ke Gawang PPSM
-Grup III Divisi II LI : PSKB Memimpin, Persepak Terpuruk
-LSI : Persegres Menang Tipis atas Persidafon
-LSI : 'Derby Kalimantan', Mitra Kukar Juaranya
-LSI : PSMS Bungkam Persiram 1-0
-IPL : Bontang FC Benamkan PSMS IPL
-Liga Champions Asia : Mimpi Persipura Terhenti di Australia
-ISL : Persiba-Persegres Petik Kemenangan
-Lagi, Kericuhan Warnai Pertandingan Persenga Nganjuk melawan Persida
-Devisi Utama LPIS : Persik Pesta Gol Ke Gawang PPSM
-Grup III Divisi II LI : PSKB Memimpin, Persepak Terpuruk
-LSI : Persegres Menang Tipis atas Persidafon
-LSI : 'Derby Kalimantan', Mitra Kukar Juaranya
-LSI : PSMS Bungkam Persiram 1-0
-IPL : Bontang FC Benamkan PSMS IPL
-Liga Champions Asia : Mimpi Persipura Terhenti di Australia
anda baca Pasal 40 UU No. 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Pasal 56 Ayat (1) UU PP No. 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. dan surat edaran mendagri no. 800/2398/SJ tertanggal 28 Juni 2011
BalasHapus