---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Surabaya - 14 bandar togel ditangkap Polda Jatim saat berjudi dan melakukan setoran yang masing-masing orang memiliki omzet Rp 1 miliar per bulan.
Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perjudian ini selama 7 hari periode Januari-Februari 2012. Polisi akhirnya berhasil menangkap 14 bandar besar tersebut di Sidoarjo, Lamongan, Pasuruan, Jember, Malang, Kediri, Bondowoso dan Madiun.
"Ada 14 tersangka yang berhasil ditangkap, semuanya bandar besar togel," kata Kombes Pol Hilman Thayib, Selasa (14/2/2012).
Belasan tersangka tersebut ditangkap lengkap dengan sejumlah barang bukti. Yakni, uang tunai senilai Rp 2.443.000, 15 buah ponsel, 17 alat judi, 4 kalkulator, 2 buah ATM dan 4 bolpoin.
Suyono (42) asal Sidoarjo, Sukrian (43), Arifan (43), Sukoco (43) asal Lamongan, Cahyadi Susanto (46), Lestari dan Sarmini asal Pasuruan pun tak berkutik.
Bersama belasan tersangka lainnya Suyono (63) asal Jember, Supriyo (45) asal Malang, Mulyoto (65) asal Kediri, Bambang Wibowo asal Madiun, Tjong Fat Joen (44), Suryadi Pramono (45) serta Rudi Hartono Kurniawan asal Bondowoso digelandang tim Ditreskrim Polda Jatim.
"Semuanya juga merupakan pemain lama. Rata-rata pernah lima kali ditangkap," tuturnya.
Sebanyak 14 tersangka bandar besar narkoba ini pun dikenai pasal 303 dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun penjara.
Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perjudian ini selama 7 hari periode Januari-Februari 2012. Polisi akhirnya berhasil menangkap 14 bandar besar tersebut di Sidoarjo, Lamongan, Pasuruan, Jember, Malang, Kediri, Bondowoso dan Madiun.
"Ada 14 tersangka yang berhasil ditangkap, semuanya bandar besar togel," kata Kombes Pol Hilman Thayib, Selasa (14/2/2012).
Belasan tersangka tersebut ditangkap lengkap dengan sejumlah barang bukti. Yakni, uang tunai senilai Rp 2.443.000, 15 buah ponsel, 17 alat judi, 4 kalkulator, 2 buah ATM dan 4 bolpoin.
Suyono (42) asal Sidoarjo, Sukrian (43), Arifan (43), Sukoco (43) asal Lamongan, Cahyadi Susanto (46), Lestari dan Sarmini asal Pasuruan pun tak berkutik.
Bersama belasan tersangka lainnya Suyono (63) asal Jember, Supriyo (45) asal Malang, Mulyoto (65) asal Kediri, Bambang Wibowo asal Madiun, Tjong Fat Joen (44), Suryadi Pramono (45) serta Rudi Hartono Kurniawan asal Bondowoso digelandang tim Ditreskrim Polda Jatim.
"Semuanya juga merupakan pemain lama. Rata-rata pernah lima kali ditangkap," tuturnya.
Sebanyak 14 tersangka bandar besar narkoba ini pun dikenai pasal 303 dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun penjara.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar