---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
WATES : Terbukti menjual kupon togel di rumahnya, Tarto (39) warga Margosari Pengasih Kulonprogo, Rabu (22/2), dihukum 7 bulan penjara oleh majelis hakim PN Wates yang diketuai IG Eko Purwanto SH MHum. Hukuman itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Hary Supriyanto SH. Sementara itu dalam sidang terpisah, Suwanda (48) warga Gotakan Panjatan Kulonprogo divonis 3 bulan penjara karena menjual togel
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
-Polres Salatiga Ungkap Togel Lewat Internet
-Polsek Tawang Bongkar Judi Togel Beromzet Belasan Juta Rupiah
-Ada Undian Berhadiah Resmi di Ambon
-Polisi Padangsidempuan Gerebek Lokasi Judi Togel
-Polres Lahat Bongkar Judi Togel Online
-Lima Pengecer Togel Bali Dibekuk Polisi
-Judi Togel dan Kim Marak di Dolok Masihul
-Polsek Tawang Bongkar Judi Togel Beromzet Belasan Juta Rupiah
-Ada Undian Berhadiah Resmi di Ambon
-Polisi Padangsidempuan Gerebek Lokasi Judi Togel
-Polres Lahat Bongkar Judi Togel Online
-Lima Pengecer Togel Bali Dibekuk Polisi
-Judi Togel dan Kim Marak di Dolok Masihul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar