---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SAMARINDA. Banyaknya pelaku judi togel (toto gelap) atau kupon putih, yang diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda, ternyata tidak menyurutkan Achmad Ramli (30) dan Junaidi (48), warga Jl Niaga Selatan, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota, untuk berhenti mengedarkan togel.
Akibatnya, Ramli dan Junaidi pun dibekuk polisi saat sedang bertransaksi menyerahkan hasil berjualan selama satu hari, di sebuah rumah di Jl Imam Bonjol, RT 27 No 10, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota, Kamis (8/3) lalu sekitar pukul 15.00 Wita.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita uang tunai hasil penjualan togel dengan totalnya Rp 6,4 juta, satu bundel kertas rekapan, 2 unit ponsel dan 1 kalkulator, disita sebagai barang bukti penjualan togel Ramli dan Junaidi.
Pengungkapan kasus perjudian jenis togel ini, tidak lepas dari peran serta masyarakat yang terus memberikan informasi kepada aparat kepolisian. Berangkat dari informasi itulah, polisi lalu melakukan pengembangan penyelidikan di lapangan.
"Pelaku pertama yang kami amankan adalah Junaidi, sebagai pengecer togel. Saat itu Junaidi berencana hendak menyerahkan hasil berjualan togel kepada Ramli, yang merupakan pengepul," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Prapto S, melalui Kasat Reskrim Kompol Arif Budiman SIK kepada Sapos, Sabtu (10/3) kemarin.
Mengetahui Junaidi memiliki rencana hendak mengantarkan hasil berjualan togel, polisi pun bertindak sigap dengan mengamankan Junaidi. Setelah itu polisi kemudian meringkus Ramli di rumahnya.
"Setelah kami amankan, kedua pelaku langsung kami keler ke Polresta Samarinda, untuk dimintai keterangannya. Dan kami juga tengah melakukan pengembangan penyidikan, agar bisa menangkap bandar togel yang memberikan modal kepada kedua pelaku," tutur Arif.
Saat ini Ramli dan Junaidi sudah berstatus sebagai tersangka. Keduannya terbukti dan mengakui menjual togel di kawasan Citra Niaga.
"Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp 20 juta," tandasnya.
Akibatnya, Ramli dan Junaidi pun dibekuk polisi saat sedang bertransaksi menyerahkan hasil berjualan selama satu hari, di sebuah rumah di Jl Imam Bonjol, RT 27 No 10, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota, Kamis (8/3) lalu sekitar pukul 15.00 Wita.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita uang tunai hasil penjualan togel dengan totalnya Rp 6,4 juta, satu bundel kertas rekapan, 2 unit ponsel dan 1 kalkulator, disita sebagai barang bukti penjualan togel Ramli dan Junaidi.
Pengungkapan kasus perjudian jenis togel ini, tidak lepas dari peran serta masyarakat yang terus memberikan informasi kepada aparat kepolisian. Berangkat dari informasi itulah, polisi lalu melakukan pengembangan penyelidikan di lapangan.
"Pelaku pertama yang kami amankan adalah Junaidi, sebagai pengecer togel. Saat itu Junaidi berencana hendak menyerahkan hasil berjualan togel kepada Ramli, yang merupakan pengepul," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Prapto S, melalui Kasat Reskrim Kompol Arif Budiman SIK kepada Sapos, Sabtu (10/3) kemarin.
Mengetahui Junaidi memiliki rencana hendak mengantarkan hasil berjualan togel, polisi pun bertindak sigap dengan mengamankan Junaidi. Setelah itu polisi kemudian meringkus Ramli di rumahnya.
"Setelah kami amankan, kedua pelaku langsung kami keler ke Polresta Samarinda, untuk dimintai keterangannya. Dan kami juga tengah melakukan pengembangan penyidikan, agar bisa menangkap bandar togel yang memberikan modal kepada kedua pelaku," tutur Arif.
Saat ini Ramli dan Junaidi sudah berstatus sebagai tersangka. Keduannya terbukti dan mengakui menjual togel di kawasan Citra Niaga.
"Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp 20 juta," tandasnya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
-Tekad Memberantas Segala Bentuk Perjudian di Kab. Bandung-Penjual Togel Dihukum 7 Bulan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar