---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MAGELANG – Sebanyak 30 hunian tetap (huntap) yang dibangun LSM Pasturan, Kiblat dan LSM ATMI bagi warga korban lahar dingin merapi dinyatakan tak layak huni. Temuan ini didasarkan atas verifikasi yang dilakukanBadan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang.
"Bangunan yang dibangun oleh LSM itu memang belum dapat disebut huntap. Sebab, tidak memenuhi syarat dari aspek hukum dan kelayakan untuk dihuni,” tegas Kepala BPBD Kabupaten Magelang Eko Triyono kemarin (12/4).
Dengan verifikasi itu pihaknya ingin mendapatkan kepastian. Namun dari pihaknya menemukan bantuan rumah tersebut tak bias disebut huntap. " Rumahnya memang permanent, tapi tanahnya milik orang lain. Ini tidak sesuai dengan aturan pemerintah,’’ katanya.
Huntap yang akan dibangun, ujarnya, harus ada kepastian hokum. Sertifikat tanah atas milik warga yang memperoleh huntap. Lokasinya juga berada di tempat yang aman dari ancaman lahar dingin di kemudian hari.
Sedangkan huntap yang dibangun oleh sejumlah LSM itu berada di daerah rawan bencana lahar dingin. Tanah yang dipakai dengan sistem sewa tanah selama sepuluh tahun. Jika selesai masa sewanya, warga juga harus pindah alias tidak punya rumah.
Dalam verifikasi itu , lanjut Eko, 30 warga yang mendapatkan huntap dari tiga LSM itu akhirnya dapat mengerti. Mereka bersedia pindah ke huntap yang akan dibangun pemerintah. Bangunan huntap akan diserahkan kepada pemilik tanah untuk dikelola sebagai haknya.
Rencananya, pemerintah membangun 746 huntap untuk warga korban erupsi dan lahar dingin Merapi di seluruh Kabupaten Magelang. Setelah tahap verifikasi bakal dilanjutkan mencari tanah. ”Ditargetkan mulai Juni sudah dimulai pembangunan dan selesai akhir 2012,” katanya.
Kades Sirahan Kecamatan Salam Muryono membeberkan jumlah huntap yang dibangun LSM. Detailnya, LSM Pasturan membangun 14 unit huntap, Kiblat empat huntap dan ATMI sebanyak 11 huntap. Bangunan huntap berada di Ngemplak Lor, Tersan Gede, Plosogede, Sirahan, Srumbung, Borobudur, Gulon, dan Seloboro.
Muryono mengatakan belakangan diketahui tanah yang dipakai huntap itu hanya sewa. Tanah disewa milik saudara atau orang tua dari warga yang dibangunkan huntap. Masa sewa berlangsung rata-rata selama sepuluh tahun.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
-Huntap Merapi Tak Layak Huni
-Jelang UN, IPNU Gelar Seminar Motivasi
-Putri Indonesia Pariwisata 2011 Akan Turut "Batik Karnival"
-RSJ Prof. Dr. Soerojo Rintis "Green Hospital"
-Tidak Disediakan Soal UN Cadangan
-Doa Bersama Jelang Ujian Nasional
-Jumlah Lansia di Magelang Terus Bertambah
-Kejari Sita Alat Peraga Pendidikan Sejumlah Sekolah
-Jelang UN, IPNU Gelar Seminar Motivasi
-Putri Indonesia Pariwisata 2011 Akan Turut "Batik Karnival"
-RSJ Prof. Dr. Soerojo Rintis "Green Hospital"
-Tidak Disediakan Soal UN Cadangan
-Doa Bersama Jelang Ujian Nasional
-Jumlah Lansia di Magelang Terus Bertambah
-Kejari Sita Alat Peraga Pendidikan Sejumlah Sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar