---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Taufiqurrahman/K17-11
Dua tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Sampang, setelah tertangkap basah menjual togel kepada Polisi
|
SAMPANG - Dua pria asal Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur tertangkap tangan saat menjual kupon judi togel kepada aparat kepolisian. Karrom (34) asal Desa Pamolooan dan Sumhari (50) asal Desa Banjar tidak menyangka jika orang yang diajaknya bertransaki togel di sebuah warung di kawasan Camplong adalah petugas polisi yang menyamar.
Alhasil, keduanya tidak bisa mengelak lagi dan langsung diringkus oleh petugas kepolisian, Kamis (05/04/2012). Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Roy A PRawirosastro menjelaskan, kedua tersangka merupakan incaran polisi sejak dua pekan terakhir. Mereka hanyalah pengecer kecil, sedangkan yang jadi target Polisi justru adalah pengepul dan bandarnya. "Kita masih selidiki siapa yang menjadi bandar mereka," terangnya.
Alhasil, keduanya tidak bisa mengelak lagi dan langsung diringkus oleh petugas kepolisian, Kamis (05/04/2012). Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Roy A PRawirosastro menjelaskan, kedua tersangka merupakan incaran polisi sejak dua pekan terakhir. Mereka hanyalah pengecer kecil, sedangkan yang jadi target Polisi justru adalah pengepul dan bandarnya. "Kita masih selidiki siapa yang menjadi bandar mereka," terangnya.
Selama sebulan terakhir, penjualan togel di Desa Banjar dan Desa Pamolooan ditengarai marak terjadi. Polisi pun langsung bergerak untuk menyelidiki pelaku penjualan togel tersebut. "Kita dapat informasi dari masyarakat kalau di dua desa tersebut ada penjual dari luar desa yang transaksi togel sehingga langsung kami lakukan pengintaian," tambahnya.
Maraknya togel itu sendiri, lanjut Roy, memicu terjadinya tindak pidana lainnya. "Bagi yang menang semakin berambisi dan bagi yang kalah semakin penasaran untuk terus membelinya meskipun uang yang mereka belanjakan dengan cara tidak benar," imbuhnya.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai senilai ratusan ribu, buku rekapan togel beserta pensil dan satu buah ponsel. Akibat perbuatanya, keduanya terancam dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
-Togel Hari Ini :7 April 2012
-Dua Pria Tertangkap Basah Jual Togel ke Polisi
-Polres Labuhanbatu Didemo Tangkap Bandar Besar Judi
-TO sejak 2011, Penjual Togel Diciduk-Dua Pria Tertangkap Basah Jual Togel ke Polisi
-Polres Labuhanbatu Didemo Tangkap Bandar Besar Judi
-Judi Togel Marak Lagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar