---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
CIREBON - Kepolisian Sektor Plered, Kabupaten Cirebon berhasil menangkap tersangka judi togel. Dia ditangkap di rumahnya bersama dengan sejumlah barang bukti judi.
Adalah Sunoto alias Oha (36), nama tersangka judi tersebut. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh itu memiliki peranan sebagai pengecer.
Kepala Kepolisian Sektor Plered, Ajun Komisaris Tutu Mulya mengatakan, Sunoto alias Oha tercatat sebagai warga RT 13/RW 05, Blok Babadan, Kecamatan Sarabau, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Barang bukti yang ikut diamankan bersama tersangka antara lain uang tunai Rp 275.000, buku resi, pulpen, tas pinggang, dan ponsel yang dijadikan alat transaksi judi.
"Tersangka kami jerat pasal 303 KUHPidana," kata Tutu, Rabu (2/5/2012). Sementara tersangka masih terus diperiksa polisi.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar