---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bandung - Polda Jabar mengungkap praktik judi toto gelap (togel) Hongkong beromzet Rp 20 juta per hari. Satu tersangka berinisial SU ditangkap.
Anggota Unit V Subdit III Jatanras Ditkrimum Polda Jabar membekuk pria tersebut di Jalan Tegal Wangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, 24 April 2012 lalu.
"Tersangka merupakan karyawan agen togel Hongkong di wilayah tersebut. Menurut pengakuan tersangka, omzet dari praktik perjudian itu mencapai 20 juta rupiah seharinya," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan, Jumat (27/4/2012).
Martin menjelaskan, barang bukti yang disita dari tersangka yakni 134 buku kupon pasangan tertanggal 24 April 2012, 46 buku kupon kosong, satu lembar kertas rekapan, uang tunai sebanyak Rp 190 ribu, dan satu unit telepon genggam.
Tersangka dijerat pasal 303 KUH Pidana yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta. Saat ini SU mendekam di tahanan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Mertin menerangkan, hingga kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan mengingat ada beberapa orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Dua DPO itu berperan sebagai bandar dan agen judi togel Hongkong. Inisial SI merupakan bandar, dan GI bertugas sebagai agen," ujarnya.
Aparat kepolisian, lanjut Martin, berkomitmen memberantas penyakit masyarakat seperti praktik perjudian yang sangat meresahkan. Tindakan tegas diberlakukan jika diketahui ada pihak yang terbukti melakukan praktik judi.
Maka itu, tambah Martin, peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama memberikan informasi jika mengetahui atau menemukan praktik perjudian di lingkungan tempat tinggalnya.
"Segera laporkan kepada polisi. Tentu saja akan dilakuan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku," tutup Martin.
Anggota Unit V Subdit III Jatanras Ditkrimum Polda Jabar membekuk pria tersebut di Jalan Tegal Wangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, 24 April 2012 lalu.
"Tersangka merupakan karyawan agen togel Hongkong di wilayah tersebut. Menurut pengakuan tersangka, omzet dari praktik perjudian itu mencapai 20 juta rupiah seharinya," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan, Jumat (27/4/2012).
Martin menjelaskan, barang bukti yang disita dari tersangka yakni 134 buku kupon pasangan tertanggal 24 April 2012, 46 buku kupon kosong, satu lembar kertas rekapan, uang tunai sebanyak Rp 190 ribu, dan satu unit telepon genggam.
Tersangka dijerat pasal 303 KUH Pidana yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta. Saat ini SU mendekam di tahanan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Mertin menerangkan, hingga kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan mengingat ada beberapa orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Dua DPO itu berperan sebagai bandar dan agen judi togel Hongkong. Inisial SI merupakan bandar, dan GI bertugas sebagai agen," ujarnya.
Aparat kepolisian, lanjut Martin, berkomitmen memberantas penyakit masyarakat seperti praktik perjudian yang sangat meresahkan. Tindakan tegas diberlakukan jika diketahui ada pihak yang terbukti melakukan praktik judi.
Maka itu, tambah Martin, peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama memberikan informasi jika mengetahui atau menemukan praktik perjudian di lingkungan tempat tinggalnya.
"Segera laporkan kepada polisi. Tentu saja akan dilakuan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku," tutup Martin.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar