SENIN, 18 JULI 2011 | 18:13 WIB
Turis asing di Candi Borobudur (16/3). ANTARA/Anis Efizudin
TEMPO Interaktif, Magelang - Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah meminta Kepala Desa di kawasan Borobudur tidak melakukan lagi pungutan liar dengan alasan untuk penggalangan dana pembangunan di sekitar wilayah candi Borobudur.
"Kita sudah minta pihak desa tidak melakukan pungutan lagi karena belum ada payung hukumnya," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Magelang Bambang Dwi Purnomo, Senin 18 Juli 2011.
Seperti diketahui, sejak sepekan lalu Pemerintah Desa Borobudur memasang portal dan spanduk bertuliskan “Anda Memasuki Kawasan Desa Wisata Borobudur" di salah satu jalan masuk menuju candi, tepatnya di Jalan Balaputradewa.
Sejak jalan diportal, petugas jaga portal meminta sumbangan “sukarela” pada pengunjung sambil memberikan surat edaran dari pemerintah desa tentang rancangan peraturan desa (Perdes) nomor 2 tahun 2011, yang berisi sosialisasi sumbangan untuk pembangunan dan pengembangan Desa Wisata Borobudur.
“Sebelum aturan itu jadi Perdes dan diberlakukan, harusnya kan diusulkan dulu sebagai Raperdes ke Pemkab. Sebelum Bupati, tidak boleh diberlakukan dulu,” kata Bambang.
Kepala Desa Borobudur, Maladi sebelumnya mengatakan, kegiatan meminta sumbangan itu merupakan ujicoba dan sosialisasi adanya Raperdes tentang pungutan pengunjung ke kawasan desa wisata Borobudur yang sudah dikirim ke Bupati Magelang sejak tanggal 1 Juli 2011. Sumbangan diharapkan dapat meningkatkan perekonomian warga sekitar desa Borobudur yang memiliki 21 dusun dan terdiri dari 90 ribu jiwa.
Direktur Utama Taman Wisata Candi Borobudur Purnomo Siswo Prasetyo mengungkapkan, pihaknya selama ini telah memberikan uang kompensiasi dampak lingkungan kepada pemerintah desa di sekitar Borubudur. Pada 2010 lalu pihaknya mengalokasikan Rp 50 juta untuk kompensasi dampak lingkungan, dan tahun ini jumlah meningkat jadi Rp 70 juta.
“Kalau jumlah itu kurang dan harus naik lagi, kami perlu konsultasi dulu karena kami BUMN yang punya sendiri,” kata Purnomo. Sebagai BUMN, pemasukan Borobudur langsung disetor ke pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Purnomo juga mengatakan bahwa persoalan pemebrdayaan masyarakat, tak hanya dilakukan manajemen Borobudur lewat uang, atpi juga kegiatan yang digelar bersama masyarakat setempat seperti blusuk desa wisata, kuliner, pengelolaan parkir oleh masyarakat.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Dian Setia Dharma, mengatakan, pungutan liar di kawasan Borubudur akan berdampak buruk terhadap kunjungan wisatawan. Calon wisatawan dikhawatirtkan akan membatalkan rencana kunjungan ke Borobudur karena merasa terbebani.
PRIBADI WICAKSONO
Sumber ; Tempo Interaktif.com
- 2 Siswa SMP Negri I Juara Robot Internasional
Berita Terkait Hari Ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar