MAGELANG - Kasus dugaan korupsi pengadaan Buku Ajar 2003 dengan terdakwa Sri Yudoko, mantan kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkot Magelang mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor, Semarang. Majelis hakim dipimpin oleh Lilik Nuraeny SH.
Dalam sidang pertama tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Magelang yang dipimpin oleh Kasi Pidsus, Widodo SH, membacakan dakwaannya. “Terdakwa Sri Yudoko kita dakwa dengan pasal berlapis. Yakni dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/1001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan sekunder Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Magelang, Banjar Nahor SH, didampingi Kasi Pidsus, Widodo SH, kemarin.
Dimulainya persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tipikot, secara otomatis membuat status Sru Yudoko tidak lagi menjadi tahanan kejaksaan. Melainkan sudah menjadi tahanan pengadilan. “Otomatis dia tidak lagi ditahan di LP Magelang, melainkan harus menghuni LP Kedungpane, Semarang,” tuturnya.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa didampingi oleh penasehat hukum dari Ramdlon Naning & Associates, Jogja. Dimana salah satu penasehat hukum yang terlibat adalah Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung. Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri pada tahun 2004-2005, yang tersandung kasus suap BNI dan sempat divonis 1,5 tahun karena terbukti menerima mobil Nissan X-Trail dari Ishak, konsultan bisnis terpidana 4 tahun kasus kredit fiktif BNI Rp 1,7 triliun Adrian Waworuntu. Setelah bebas, Suyitno lantas mengawali karir menjadi pengacara.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (29/9), minggu depan. “Agenda langsung pemeriksaan saksi. Kita sudah siapkan tiga saksi untuk itu. Tidak ada acara replik dan duplik,” ujar Nahor.
Sementara itu, tiga tersangka kasus Buku Ajar 2003 ini telah diperpanjang penahanannya oleh Kajari Kota Magelang. Setelah pihak penyidik, dalam hal ini kejaksaan sendiri, menganggap penahanan 20 hari pertama, mulai tanggal 5 - 24 September 2011, masih kurang. Sehingga dirasa perlu untuk menambah 40 hari lagi. “Perpanjangan selama 40 hari yang kita ajukan ke Kajari sudah disetujui,” papar Widodo.
Pemeriksaan terhadap tersangka Fahriyanto, Walikota Magelang dua periode, 2000-2005 dan 2005-2010, yang direncanakan dilakukan kemarin pagi terpaksa dibatalkan. Karena pihak kejaksaan masih disibukkan dengan persiapan sidang dua kasus korupsi yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor. Yakni kasus dugaan korupsi pada sistim informasi manajemen di RSU Tidar dan Buku Ajar 2003 dengan terdakwa Yudoko. “Ya mungkin minggu depan baru kita periksa,” jelas Widodo.
Sebelumnya, Kejari Kota Magelang menahan satu pejabat dan tiga mantan pejabat Pemkot Magelang, di LP Magelang pada Senin (5/9), sekitar pukul 14.30. (dem)
Magelang Hari Ini : 25 September 2011
-Tanggul Pasir Kali Putih Rawan Jebol
-DIKEMBANGKAN OBYEK WISATA KALIBENING
-Dubes Brunei Cicipi Kupat Tahu
-Syawalan, Haornas Diundur
-Korupsi Buku Mulai Disidang
Dalam sidang pertama tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Magelang yang dipimpin oleh Kasi Pidsus, Widodo SH, membacakan dakwaannya. “Terdakwa Sri Yudoko kita dakwa dengan pasal berlapis. Yakni dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/1001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan sekunder Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Magelang, Banjar Nahor SH, didampingi Kasi Pidsus, Widodo SH, kemarin.
Dimulainya persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tipikot, secara otomatis membuat status Sru Yudoko tidak lagi menjadi tahanan kejaksaan. Melainkan sudah menjadi tahanan pengadilan. “Otomatis dia tidak lagi ditahan di LP Magelang, melainkan harus menghuni LP Kedungpane, Semarang,” tuturnya.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa didampingi oleh penasehat hukum dari Ramdlon Naning & Associates, Jogja. Dimana salah satu penasehat hukum yang terlibat adalah Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung. Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri pada tahun 2004-2005, yang tersandung kasus suap BNI dan sempat divonis 1,5 tahun karena terbukti menerima mobil Nissan X-Trail dari Ishak, konsultan bisnis terpidana 4 tahun kasus kredit fiktif BNI Rp 1,7 triliun Adrian Waworuntu. Setelah bebas, Suyitno lantas mengawali karir menjadi pengacara.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (29/9), minggu depan. “Agenda langsung pemeriksaan saksi. Kita sudah siapkan tiga saksi untuk itu. Tidak ada acara replik dan duplik,” ujar Nahor.
Sementara itu, tiga tersangka kasus Buku Ajar 2003 ini telah diperpanjang penahanannya oleh Kajari Kota Magelang. Setelah pihak penyidik, dalam hal ini kejaksaan sendiri, menganggap penahanan 20 hari pertama, mulai tanggal 5 - 24 September 2011, masih kurang. Sehingga dirasa perlu untuk menambah 40 hari lagi. “Perpanjangan selama 40 hari yang kita ajukan ke Kajari sudah disetujui,” papar Widodo.
Pemeriksaan terhadap tersangka Fahriyanto, Walikota Magelang dua periode, 2000-2005 dan 2005-2010, yang direncanakan dilakukan kemarin pagi terpaksa dibatalkan. Karena pihak kejaksaan masih disibukkan dengan persiapan sidang dua kasus korupsi yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor. Yakni kasus dugaan korupsi pada sistim informasi manajemen di RSU Tidar dan Buku Ajar 2003 dengan terdakwa Yudoko. “Ya mungkin minggu depan baru kita periksa,” jelas Widodo.
Sebelumnya, Kejari Kota Magelang menahan satu pejabat dan tiga mantan pejabat Pemkot Magelang, di LP Magelang pada Senin (5/9), sekitar pukul 14.30. (dem)
Magelang Hari Ini : 25 September 2011
-Tanggul Pasir Kali Putih Rawan Jebol
-DIKEMBANGKAN OBYEK WISATA KALIBENING
-Dubes Brunei Cicipi Kupat Tahu
-Syawalan, Haornas Diundur
-Korupsi Buku Mulai Disidang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar