Ilistrasi |
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magelang, Hisar Banjar Nahor SH optimistis dapat menuntaskan kasus buku ajar tahun 2003 yang merugikan uang negara sebesar RP 4,9 milyar. Menurutnya, selama ini kejaksaan selalu dipandang memiliki martabat yang rendah oleh masyarakat. “Maka nanti akan kita buktikan semuanya,” katanya, Rabu (7/9/2011).
Sementara itu, pengacara kedua tersangka Fahriyanto dan Sularso Hadi, Muh Zayin mengatakan, ia telah mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan kota ke Kejari pada Rabu (7/9/2011) siang sekitar pukul 13.00.
Dalam surat tersebut juga dilampirkan pernyataan jaminan dari pihak pengacara dan keluarga (istri Fahriyanto, Sutarni). “Surat baru saja kita ajukan, namun belum ada keputusan dari Kajari apakah dikabulkan apa tidak,” katanya.
Sedangkan pengacara dari Sureny Ady (mantan Kepala DPPKAD), Aryo Garuda juga mengajukan surat pengalihan penahanan kota, dengan alasan karena Sureny Ady merupakan tulang punggung keluarga. “Tadi pagi sekitar pukul 08.30 kita sudah mengirimkan suratnya ke Kejari, namun belum ada keputusannya. Kita mengajukannya dengan alasan karena klien kami merupakan tulang punggung satu-satunya dalam keluarga,” katanya.(had)
Magelang Hari ini : 8 September 2011
-Candi Borobudur Dilengkapi 10 CCTV
-Kajari Magelang tak Jawab Permohonan Tersangka Kasus Buku Ajar
-Para Tersangka Kasus Buku Ajar Magelang Minta Tahanan Kota
-Fokus Kejaksaan Menelusuri Dana Pengadaan Buku
Magelang Hari ini : 8 September 2011
-Candi Borobudur Dilengkapi 10 CCTV
-Kajari Magelang tak Jawab Permohonan Tersangka Kasus Buku Ajar
-Para Tersangka Kasus Buku Ajar Magelang Minta Tahanan Kota
-Fokus Kejaksaan Menelusuri Dana Pengadaan Buku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar