Magelang, CyberNews. Polsek Borobudur berhasil menangkap Maryono (53), pengusaha toko seluler Kebumen, yang diduga keras melakukan pencabulan terhadap Tutik (bukan nama sebenarnya), gadis di bawah umur.
Tersangka berpura-pura ingin merekrut tenaga kerja perempuan sebagai pelayan toko seluler miliknya di Kebumen. Tetapi syaratnya aneh, antara lain harus masih perawan.
Tutik (16), gadis Salaman, Magelang, tertarik pekerjaan itu. "Saat bertemu korban, tersangka tertarik. Karena gadis itu bersedia ajak ke sebuah hotel di Borobudur," kata Kapolres Magelang AKBP Edy Murbowo melalui Kapolsek Borobudur, AKP Busro, Selasa (11/10).
Saat di dalam hotel, terjadi perbuatan tak senonoh yang dilakukan Maryono terhadap Tutik. Bahkan perhiasan anting-anting yang dipakai untuk menghiasi telinganya, diminta dan diberikan kepada tersangka.
"Saya tanya masih perawan atau sudah tidak perawan, dia (Tutik) diam saja. Setelah itu timbul niat untuk menyetubuhinya. Tetapi saya tidak memperkosanya. Karena dilakukan atas dasar suka sama suka," kata Maryono.
Setelah terjadi, ayah empat anak itu, mengaku menyesali perbuatannya. "Terus terang, saat itu saya khilaf. Saya sangat menyesal," tuturnya.
Polisi menjerat Maryono dengan tuduhan melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta melanggar pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan. Perbuatan tersebut diancam hukuman penjara minimal tiga tahun atau maksimal 15 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar