Temanggung, CyberNews. Penyebar pesan singkat atau SMS premium melalui ponsel yang mengandung unsur penipuan, seperti menyelenggerakan undian berhadiah atau penipuan meminta pulsa, bisa ditindak oleh aparat hukum. Sesuai ketentuan undang undang informasi dan transaksi telekomunikasi (ITE), mereka dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama enam tahun, dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo), Suharto mengungkapkan hal tersebut, ketika memberikan sambutan dalam rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) forum komunikasi dan informatika se-eks Karisidenan Kedu, di pendapa Rumah Makan ''Omah Kebon'' Temanggung, Selasa (25/10).
Hadir dalam kesempatan itu, Asisten III Setda Bidang Administrasi Gunarso mewakili Bupati Hasyim Afandi. Selain itu, juga hadir, para Kepala Dishubkominfo serta para kabid di dinas tersebut se-eks Karisidenan Kedu, yang meliputi Kabupaten Wonosobo, Temanggung, Magelang, Purworejo, Kebumen dan Kodya Magelang.
Hadir dalam kesempatan itu, Asisten III Setda Bidang Administrasi Gunarso mewakili Bupati Hasyim Afandi. Selain itu, juga hadir, para Kepala Dishubkominfo serta para kabid di dinas tersebut se-eks Karisidenan Kedu, yang meliputi Kabupaten Wonosobo, Temanggung, Magelang, Purworejo, Kebumen dan Kodya Magelang.
Terkait modus penipuan melalui pesan singkat, Suharto mengatakan, hal itu diatur dalam ketentuan pasal 28 dan 45 undang undang ITE. Dalam pasal 28 ayat 1 disebutkan, ''Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik''.
Kemudian, pasal 45, ''Setiap orang yang memenuhi unsur dimaksud pasal 28 ayat 1, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar''.
''Dengan demikian telah jelas, bahwa penyebar pesan singkat yang mengandung unsur penipuan melanggar hukum, dan bisa dijerat undang-undang ITE, dengan ancaman sanksi penjara 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar,'' tandas dia, seraya menyatakan, menjadi kewajiban bidang kominfo untuk memberikan penerangan kepada masyarakat agar lebih selektif menyikapi pesan singkat, khususnya premium.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar