Temanggung, CyberNews. Bambang Rakhmad Hartono (43), oknum PNS Inspektorat Kabupaten Temanggung diajukan ke meja hijau atas dugaan penganiayaan. Warga Kelurahan Butuh, Kecamatan Temanggung itu dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Sidang perdana digelar di PN Temanggung, Selasa (25/11), dengan hakim tunggal Agus Setiawan SH. Usai penyidik dari Polres membacakan uraian singkat kejadian, sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Dalam persidangan ini, penyidik mengajukan tiga orang saksi termasuk korban Asih Imawati (32), warga Dusun Paingan, Kelurahan Purworejo.
Dua saksi lainnya adalah Budi (35), warga Kelurahan Butuh dan Siti (32), pembantu terdakwa. Berdasar keterangan korban, peristiwa ini terjadi pada 23 Oktober sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban baru saja menjemput kedua anaknya yang masih duduk di bangku TK dan SD. Setibanya di pertigaan Jampiroso, tepatnya menuju arah Butuh, motor yang dikendarai korban berpapasan dengan terdakwa dari arah arah berlawanan.
Tiba-tiba terdakwa berbelok, dan motornya hampir menyerempet kendaraan korban. "Karena kaget apalagi waktu itu sedang memboncengkan dua anak, spontan saya mengumpat dengan nada lirih," ujar Asih.
Setelah itu, dia langsung melanjutkan perjalanan pulang. Namun ternyata terdakwa berbalik, dan mengejar korban. Setelah berhasil memepet motornya, Bambang langsung mendaratkan pukulan di muka Asih. "Seingat saya, Pak Bambang memukul dengan tangan mengepal ke arah kepala sebanyak tiga kali. Perasaan saya waktu itu benar-benar shok," katanya.
Anak-anak korban yang menyaksikan kejadian itu menangis histeris dan ketakutan. Sejumlah warga kemudian datang dan berusaha melerai. Karena merasa tidak terima, korban yang menderita memar di bagian muka dan bengkak di kaki sebelah kiri, selanjutnya melapor ke Polres.
Akibat penganiayaan itu, Asih mengaku tidak bisa beraktivitas selama dua hari. Namun kesaksian itu dibantah oleh terdakwa. Bambang mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Tapi, menurut dia, tindakannya itu dilakukan dengan cara menampar. "Posisi tangan saya terbuka, itu pun cuma satu kali tamparan. Itu saya lakukan karena emosi setelah dimaki oleh Asih," katanya.
Dia malah balik bertanya kepada hakim bagaimana perasaannya jika dihina oleh perempuan. Pertanyaan itu ditanggapi dengan senyuman oleh hakim Agus, sembari mengingatkan terdakwa bahwa posisi korban adalah seorang wanita. "Kalau merasa tidak terima atas tindakan korban, kan bisa lapor ke aparat yang berwenang," kata Agus singkat.
Sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) ini ditunda hari ini untuk agenda pembacaan vonis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar