Kamis, 24 November 2011

Kabar Magelang : Penipu Rp 2,8 Miliar Divonis Tujuh Bulan

MAGELANG, suaramerdeka.com - Joko Susanto (50) dihukum tujuh bulan penjara, karena terbukti turut serta melakukan tindak pidana penipuan. Warga Jalan Sitiprono 14 Salatiga, itu, menyatakan pikir-pikir.
Oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang, Subur Susatyo SH MH, Kamis (24/1), terhukum dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Yang meringankan, terpidana mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum. Kerugian yang timbul dalam perkara ini, akibat keteledoran PT Hafa Mobil (HM) Magelang,” katanya.
Karena mengirim 11 unit truk senilai Rp 2,8 miliar, sebelum uang muka dilunasi atau sebelum dana dari lembaga pembiayaan, cair. Adapun 14 lembar Bilyet Giro (BG) kosong dan check senilai Rp 2,7 miliar disita negara untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti berupa dump truk dikembalikan ke HM.
Pihak Kejaksaan menerima putusan hakim karena hukuman yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa. “Perbuatan terpidana merugikan orang lain, dan telah menikmati hasil kejahatannya. Keterangannya berbelit -belit sehingga menyulitkan jalannya persidangan,” kata Subur Susatyo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar