JAMU SESAK NAFAS, ASMA SEMBUH PERMANEN

Kabar gembira, Bagi anda atau saudara/teman anda yang menderita sesak napas,asma, karena merokok atau sebab lain, kini tersedia obatnya, InsyaAllah sembuh, 90 % pasien kami sembuh total, minimal bebas kertegantungan obat. Bagi anda yang ingin mencoba (sample gratis), SMS nama dan alamat , kirim ke 081392593617. Klik Disni

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kamis, 24 November 2011

Kabar Magelang : Walau Sakit, Mantan Pejabat Magelang Tetap Ditahan

MAGELANG, KOMPAS.com- Penahanan terhadap para pejabat dan mantan pejabat Kota Magelang, Jawa Tengah, terus berlanjut. Mantan Wakil ketua DPRD Magelang periode 1999-2009, H Soetjipto, Rabu (23/11/2011) sore kemarin, juga resmi ditahan Kejaksaan Negeri setempat, meskipun sedang dalam kondisi sakit.
Soetjipto ditahan atas dugaan korupsi APBD tahun 2003 senilai Rp 1,53 miliar.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Magelang RH Widiarsa, Kamis (24/11/2011), mengatakan, penahanan tersebut melanjutkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, yakni keputusan Mahkamah Agung pada perkara korupsi APBD 2003. "Penahanan juga untuk memenuhi aspek keadilan terhadap terpidana lain yang sekarang sudah di dalam penjara," ujarnya.
Soetjipto menyusul dua rekannya yang sudah setahun lebih menghuni Lembaga Pemasyarakatan Magelang, yakni mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD periode yang sama, masing-masing Tridjoko Minto Nugroho dan HM Pramono.
Kesehatan Soetjipto sebenarnya dalam kondisi buruk. Ia diketahui dalam keadaan sakit gagal ginjal terminal dan harus cuci darah dua kali seminggu. Saat datang ke kantor Kejari Magelang pun, Soetjipto masih memakai kursi roda. Kedatangannya didampingi penasihat hukumnya, Bambang Yos Suhendarto.
"Kami datang untuk memenuhi surat panggilan sebagai terpidana. Isi suratnya, kami diminta menghadap Kasi Pidana Khusus untuk melaksanakan putusan MA," ungkap Bambang Yos.
Terkait kesehatan Soetjipto, menurut Widiarsa, hal itu tidak bisa menunda eksekusi penahanan. Sebab, aturan terpidana yang sakit tak bisa ditahan hingga saat ini belum ada. Namun, dia menjamin, pihak LP Magelang yang akan menangani kesehatannya.
Data dari Kejari Kota Magelang menyebutkan, kasasi Tridjoko pada perkara korupsi APBD 2003 diputus pada 20 Oktober 2008 oleh majelis hakim terdiri I Made Tara, Prof Dr Muchsin dan Prof Dr Valerine JL Kriekhoff, dengan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 304.597.800. Adapun kasasi Soetjipto dan HM Pramono pada perkara yang sama, diputus 3 November 2008, oleh majelis hakim terdiri Mansur Kertayasa, I Made Tara dan Artidjo Alkotsar. Keduanya masing-masing dihukum dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bisnis Online Paling Meunguntungkan
Aduh maaak, terima kasih Tuhan, terima kasih webmaster. Saya bisa kuliahkan anak dan membantu biaya berobat ibu saya yg sakit dengan dana ini. Setelah itu saya betul2 percaya bahwa program bisnis ini bener2 bekerja. Sejak itu saya mulai aktif mempromosikan bisnis ini ke siapa saja, lewat email, milis, sms, dll. Sekarang hasilnya sudah lebih dari 500 juta masuk ke rekening bank saya. Sekali lagi terima kasih webmaster program 5 milyar
. Klik Disini

Salam, Bambang Widjatmoko, Surabaya (Kesaksian)

Informasi penting: Teknik Membeli Rumah Terbaik

Masukkan nama & email anda di sini dan dapatkan informasi properti diatas, GRATIS!

Nama:

Email:

Wirausaha Mobil Bekas Pasang Iklan Rumah Kontak Jodoh