MAGELANG, KOMPAS.com- Penahanan terhadap para pejabat dan mantan pejabat Kota Magelang, Jawa Tengah, terus berlanjut. Mantan Wakil ketua DPRD Magelang periode 1999-2009, H Soetjipto, Rabu (23/11/2011) sore kemarin, juga resmi ditahan Kejaksaan Negeri setempat, meskipun sedang dalam kondisi sakit.
Soetjipto ditahan atas dugaan korupsi APBD tahun 2003 senilai Rp 1,53 miliar.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Magelang RH Widiarsa, Kamis (24/11/2011), mengatakan, penahanan tersebut melanjutkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, yakni keputusan Mahkamah Agung pada perkara korupsi APBD 2003. "Penahanan juga untuk memenuhi aspek keadilan terhadap terpidana lain yang sekarang sudah di dalam penjara," ujarnya.
Soetjipto menyusul dua rekannya yang sudah setahun lebih menghuni Lembaga Pemasyarakatan Magelang, yakni mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD periode yang sama, masing-masing Tridjoko Minto Nugroho dan HM Pramono.
Kesehatan Soetjipto sebenarnya dalam kondisi buruk. Ia diketahui dalam keadaan sakit gagal ginjal terminal dan harus cuci darah dua kali seminggu. Saat datang ke kantor Kejari Magelang pun, Soetjipto masih memakai kursi roda. Kedatangannya didampingi penasihat hukumnya, Bambang Yos Suhendarto.
"Kami datang untuk memenuhi surat panggilan sebagai terpidana. Isi suratnya, kami diminta menghadap Kasi Pidana Khusus untuk melaksanakan putusan MA," ungkap Bambang Yos.
Terkait kesehatan Soetjipto, menurut Widiarsa, hal itu tidak bisa menunda eksekusi penahanan. Sebab, aturan terpidana yang sakit tak bisa ditahan hingga saat ini belum ada. Namun, dia menjamin, pihak LP Magelang yang akan menangani kesehatannya.
Data dari Kejari Kota Magelang menyebutkan, kasasi Tridjoko pada perkara korupsi APBD 2003 diputus pada 20 Oktober 2008 oleh majelis hakim terdiri I Made Tara, Prof Dr Muchsin dan Prof Dr Valerine JL Kriekhoff, dengan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 304.597.800. Adapun kasasi Soetjipto dan HM Pramono pada perkara yang sama, diputus 3 November 2008, oleh majelis hakim terdiri Mansur Kertayasa, I Made Tara dan Artidjo Alkotsar. Keduanya masing-masing dihukum dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan.
Sumber : Kompas
Magelang Hari Ini : 25 Nopember 2011
-HUJAN TURUN BISA BERKAH ATAU MUSIBAH BAGI WARGA
-Bronjong Dipasang di Sungai Putih
-Wanita Tua Meninggal Akibat Kedinginan
-Penipu Rp 2,8 Miliar Divonis Tujuh Bulan
-Sulasiah dkk Pernah Ditangkap
-52 Peserta Ikuti Kemah Pemuda ASEAN
-Walau Sakit, Mantan Pejabat Magelang Tetap Ditahan
Magelang Hari Ini : 25 Nopember 2011
-HUJAN TURUN BISA BERKAH ATAU MUSIBAH BAGI WARGA
-Bronjong Dipasang di Sungai Putih
-Wanita Tua Meninggal Akibat Kedinginan
-Penipu Rp 2,8 Miliar Divonis Tujuh Bulan
-Sulasiah dkk Pernah Ditangkap
-52 Peserta Ikuti Kemah Pemuda ASEAN
-Walau Sakit, Mantan Pejabat Magelang Tetap Ditahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar