TEMANGGUNG (KR) - Petugas Polres Temanggung menangkap 3 awak angkutan saat tengah asyik berjudi remi di terminal Madureso sambil menunggu penumpang, Sabtu (12/11) siang. Ketiganya yakni Mar warga Madureso Temanggung, Sur warga Lingkungan Padangan Temanggung I dan Tan warga Kandangan. Dari mereka, petugas menyita uang tunai Rp 220 ribu dan satu set kartu remi untuk dijadikan barang bukti kejahatan. Wakapolres Temanggung, Kompol Budi Suprayitno Minggu (13/11), mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat, yang resah dengan kegiatan penyakit masyarakat tersebut. " Petugas yang patroli di sekitar lokasi langsung lakukan penggrebekan," ungkapnya. Sebelumnya, petugas Polres Temanggung juga menangkap Wah dan Jur warga Sempon Rejosari Bansari serta Tum warga Gabug Kemiriombo Gemawang, yang sedang berjudi kartu ceki di salah satu rumah warga. "Petugas mengamankan 2 set kartu ceki dan uang tunai Rp 520 ribu, yang dijadikan sebagai barang bukti kejahatan," ujarnya. Para tersangka kini mendekam di sel tahanan dan mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp 25 juta. (Osy)-m
Temanggung Hari Ini : 15 Nopember 2011
-Penyelamatan Situs Liyangan Berlanjut
-Infeksi Menular Seksual Meningkat
-Polisi Tangkap 6 Pejudi
-Panen Tembakau Pengaruhi Pajak Kendaraan
-18 Ribu Lahan Kritis Akan Direboisasi
-Mawar Diperkosa Empat Pemuda
-Bolos, 26 Pelajar Digaruk
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar