TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pengawas Internal Mabes Polri telah memeriksa 58 anggota Polri yang terlibat dalam insiden kekerasan di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat. Dari jumlah itu, 27 orang merupakan anggota Brimob, 17 petugas unit pengendalian massa (dalmas), enam anggota polsek, dan dua perwira pengendali. Selain mereka, polisi juga memeriksa enam saksi dari warga.
“Pengawas internal yang dipimpin langsung oleh Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum) telah memeriksa 58 orang,” ujar juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, di kantornya, Rabu, 28 Desember 2011.
Pemeriksaan ini untuk menemukan apakah terdapat penyimpangan atau pelanggaran kode etik dan disiplin oleh polisi. Jika dalam hasil pemeriksaan nanti ditemukan adanya pelanggaran, mereka yang terlibat akan diproses hukum. “Tiap pelanggaran tidak akan luput dari jangkauan hukum,” kata Saud.
Sementara itu, kata Saud, dari 47 tersangka yang ditahan, polisi telah menangguhkan penahanan sembilan tersangka perempuan dan anak-anak. Alasannya, lanjut Saud, demi kemanusiaan. Meski demikian, proses hukum terus dilanjutkan. Saud juga mengatakan polisi telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus perusakan ruangan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bima.
Insiden Bima dipicu protes warga atas dikeluarkannya izin eksplorasi tambang bagi PT Sumber Mineral Nusantara. Massa sebenarnya telah berunjuk rasa sejak 19 Desember 2011. Pada 24 Desember 2011, pengunjuk rasa memblokir Pelabuhan Sape di Bima. Upaya polisi untuk melakukan penertiban malah berakhir rusuh.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca juga :
-Iptu Kosim "luluhkan hati" warga Lambu Bima
Tidak ada komentar:
Posting Komentar