![]() |
Aksi solidaritas Bima di Yogyakarta |
Jakarta - PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), pemegang izin usaha pertambangan yang diprotes warga Kecamatan Lambu dan Sape, Bima, NTB, ternyata belum mengantongi izin pinjam pakai lahan hutan dari Menteri Kehutanan. Sementara di sisi lain, perusahaan sudah memulai eksplorasi.
"Yang mencuat ke permukaan kan PT Sumber Mineral Nusantara, memang dia sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan dari Bupati. Namun hingga saat ini belum ada izin dari Kementerian Kehutanan terkait pinjam pakai lahan karena konsesi lahan yang diperoleh itu juga ada area hutan," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi NTB, Eko Bambang Sutedjo, di Mataram, Rabu (28/12/2011).
Eko tak merinci, berapa luas kawasan hutan yang termasuk dalam area konsesi lahan PT SMN yang mencapai 24.980 hektar. Lahan itu mencakup area di kecamatan Lambu, Sape, dan Kecamatan Langudu. Dokumen IUP sudah dikantongi PTSMN dari Bupati Bima, Ferry Zulkarnain pada 28 April 2010.
Saat ini kata Eko, Direktur Jendral Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Thamrin Sihite tengah berada di Bima, memperjelas masalah tambang PT SMN yang menuai protes warga, dan berujung bentrok antara warga dan Brimob di Pelabuhan Sape, yang menewaskan dua warga.
Karena tak menangani kawasan hutan, Eko tak mengetahui persis, apakah eksplorasi PT SMN saat ini sudah dilakukan di kawasan hutan atau tidak. Jika telah memasuki kawasan hutan, maka PT SMN telah melanggar peraturan perundang-undangan, karena tak mengantongi izin. Dalam perencanaan ekplorasi PT SMN, diketahui memang tak ada lokasi yang spesifik.
"Itu yang saat ini antara lain akan diperjelas di lapangan, selain memastikan kepentingan warga Bima tidak terabaikan," kata Eko. Warga setempat sendiri, baru mengetahui aktivitas eksplorasi PT SMN pada Januari 2011, delapan bulan setelah perusahaan ini mengantongi dokumen IUP. Warga mengetahui ekplorasi setelah melihat pekerja PTSMN menggali batuan di Dusun Baku, Desa Sumi, Kecamatan Lambu. Lokasi itu memang tak jauh dari pemukiman warga.
Sejak itu, protes lalu dilayangkan warga. Protes bahkan sempat rusuh pada Februari 2011 dengan pembakaran kantor camat dan beberapa fasilitas publik lain. Warga menuntut Bupati mencabut izin PT SMN, karena khwatir aktivitas tambang PT SMN mengancam mata air untuk sumber air minum dan irigasi pertanian di tiga kecamatan itu.
Sementara itu di Mataram secara terpisah, Ekskutif Daerah WALHI NTB, Ali Usman Alkhairi mengatakan proyek eksplorasi tambang emas di Bima merupakan patungan perusahaan Australia, Arc Exploration Limited dengan PT SMN. Perusahaan Australia itu memiliki 95 persen saham dan sisanya dimiliki PT SMN.
Terhadap hal ini, Eko mengatakan tak mengetahui persis apakah tambang di Bima ini adalah investasi asing atau investasi dalam negeri.
"Pemerintah Kabupaten Bima yang paling tahu soal itu," kata Eko.
(anw/anw)
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar