INILAH.COM, Jakarta - Mabes Polri menyatakan 47 dari anggota Front Reformasi Antitambang yang telah menjadi tersangka diketahui telah melakukan aksi anarkis seperti pembakaran dan pengrusakan fasilitas umum di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Mereka melakukan pembakaran dan pengrusakan terhadap Mapolsek Sape Lambu, Polres Bima, perumaahan asrama polsek Bima, kantor pdt kehutanan, kantor pendidikan,bngunan dari BTN,gedung BTN, kantor kades dirusak, KUA bima serta 25 unit rumah masyarakat yang rusak akibat itu," tegas Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (25/12/2011).
Saud menegaskan bahwa tindakan Front Reformasi Antitambang telah mengganggu ketertiban umum dan membuat resah masyarakat Bima khusunya. Saud juga menambahkan tindakan mereka itu sudah membuat dan melumpuhkan pelabuhan dan transportasi yang akhirnya membuat ekonomi dan sembako terhambat.
"Semua terhambat, padahal ini natal dan tahun baru, kasian dong mereka yang merayakan suka cita dirusak,“ ucapnya. Menurutnya,Anggota FRAT yang dijadikan tersangka, imbuh saud, khususnya yang melakukan pemblokiran dan pembakaran serta pengrusakan selama mereka melakukan aksi sejak 20 Desember lalu.[bay]
Mau uang gratis ? Klik Disini !
Baca juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar