BIMA--MICOM: Warga Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), bersedia membuka blokade jalan jika Bupati Ferry Zulkarnaen mencabut Surat Keputusan (SK) No 188/2010 tentang izin pertambangan emas.
Kepala Desa Nggelu, Kecamatan Lambu, Khamiludin H Arsyad, Senin (26/12), mengatakan warganya menolak membuka blokade jika Pemerintah Klabupaten (Pemkab) Bima hanya menghentikan akktivitas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang sedang melakukan eksplorasi selama satu tahun.
"Lokasi penambagan emas yang dikelola PT SMN merupakan sumber mata air untuk memenuhi kebutuhan warga di Kecamatan Lambu. Bertahun-tahun warga kami mengandalkan sumber air itu. Jika nanti dijadikan lokasi tambang, sumber air kami akan habis," katanya.
Ia mengatakan, Pemkab Bima seharusnya memberlakukan kesepakatan yang telah dibuat dengan warga. Pada Maret 2011 dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris Besar (AKB) Kumbul KS jumlah warga yang menolak lebih banyak dari pada yang menerima pertambangan.
"Jumlah warga di desa saya mencapai 287 keluarga. Dari jumlah itu yang menerima kehadiran perusahaan tambang hanya sebanyak 87 keluarga. Belum lagi di desa lain," katanya.
Ketika ditanya soal pembokadean jalan dari Kecamatan Sape menuju Kecamatan Lambu, ia mengatakan hal itu sebagai upaya antispasi warga sehubungan dengan adanya isu razia yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Sementara itu, Kapolres Bima Kota AKB Kumbul KS membantah isu pihaknya akan melakukan razia terhadap warga di Kecamatan Lambu. "Saya dan Kapolda tidak perbah memberikan perintah sweeping. Aparat yang berjaga di Kecamatan Sape hanya menjaga (kemungkinan) terjadi gangguan kamtibmas saja," katanya. (Ant/OL-01)
Mau uang gratis ? Klik Disini !
Baca juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar