BANDARLAMPUNG - Anggota Komisi VIII DPR asal Lampung, Abdul Hakim, menyatakan masyarakat korban penggusuran lahan di Kabupaten Mesuji merupakan korban penipuan.
Menurut dia, masyarakat berani menggarap lahan di Register 45 yang notabene milik pemerintah yang di-HGU-kan kepada PT Silva Inhutani. Lahan itu dibeli dari calo. Para calo, kata Abdul Hakim, kemudian menjual lahan itu kepada warga dengan alasan sebagai tanah adat.
Pernyataan itu disampaikan Abdul Hakim berdasarkan laporan Polda Lampung saat didatangi anggota Komisi III dan VIII DPR pekan lalu.
“Mereka membayar sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta,” sebut Abdul Hakim, Selasa (27/12/2011).
Menurut Abdul Hakim, atas dasar permasalahan ini, pemerintah wajib mencarikan tempat tinggal baru bagi masyarakat yang menjadi korban penggusuran di Register 45, Mesuji.
“Ternyata, mereka harus diusir karena menempati lahan register. Mereka itu korban penipuan, Negara harus bertanggung jawab supaya masyarakat itu bisa mendapatkan hak dasar mereka kembali,” ungkapnya.
(ton)
Mau uang gratis ? Klik Disini !
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar