BANDAR LAMPUNG, suaramerdeka.com - Jelang kedatangan anggota Komisi III DPR ke kawasan Mesuji, 300-an para petani yang berada di Desa Tugu Roda, Pekat Raya, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, kembali menduduki lahan mereka. Sebelumnya pada awal September 2011, mereka ditertibkan oleh aparat dan Pamswakarsa PT Silva Inhutani.
Fajar (33), salah seorang petani di kawasan tersebut, menuturkan dirinya bersama petani lainnya memang kembali ke lahan mereka pada Kamis lalu. Tujuannya, tidak lain adalah untuk memperjuangkan tanahnya yang telah digusur oleh aparat. "Saya membawa anak dan istri kemari karena tidak ada lagi tempat tinggal," kata dia, Minggu (18/12/2011).
Menurut Abdur Rahman, petani lainnya, setelah penertiban pada awal September 2011 lalu, mereka hidup menumpang di tempat pengungsian dan bekerja serabutan untuk mencukupi kebutuhan hidup. "Kami memilih kembali karena tidak ada tempat menetap lagi, sekaligus mengadukan nasib kepada pengambil kebijakan," katanya.
Menurut Abdur Rahman, petani lainnya, setelah penertiban pada awal September 2011 lalu, mereka hidup menumpang di tempat pengungsian dan bekerja serabutan untuk mencukupi kebutuhan hidup. "Kami memilih kembali karena tidak ada tempat menetap lagi, sekaligus mengadukan nasib kepada pengambil kebijakan," katanya.
Mau uang gratis ? Klik Disini !
Sementara itu, mereka juga mengatakan tidak semua pemberitaan tentang penggusuran petani yang beredar di media sesuai dengan fakta. Mereka menegaskan, tidak ada korban jiwa dalam penertiban di kawasan tersebut pada awal September 2011 lalu. "Tidak ada warga yang melawan, dan damai-damai saja saat penertiban," kata petani lain, Fajar Effendi.
Meski demikian, dia mengakui saat penertiban rumahnya dan harta bendanya rata dengan tanah dan tidak satupun yang tersisa. "Tidak ada yang sempat diselamatkan pada saat itu," kata dia.
Meski demikian, dia mengakui saat penertiban rumahnya dan harta bendanya rata dengan tanah dan tidak satupun yang tersisa. "Tidak ada yang sempat diselamatkan pada saat itu," kata dia.
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar