Mayjen (Purn) Saurip Kadi dan Trubus, warga Mesuji, Lampung, di DPR. (ANTARA/Yudhi Mahatma) |
VIVAnews - Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) kasus dugaan pelanggaran HAM di Mesuji, Lampung, menerima tim advokasi dari Lampung. Ketua Tim Pencari Fakta, Denny Indrayana, mengatakan dalam pertemuan itu rekan-rekan dari Lampung telah memberikan informasi awal untuk kerja tim.
"Kami bertemu rekan dari Lampung untuk info awal. Tahapan kerja kami yakni ada tiga, pertama mengumpulkan data, informasi keterangan sudah ada beberapa lembaga yang melakukan, kedua klarifikasi data, ketiga menyusun laporan tim," kata Denny, di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2011.
Sementara itu, perwakilan tim advokasi masyarakat Mesuji, Dedy Mawardi, mengaku telah mendampingi kasus di Mesuji PT BSMI register 45 sejak tahun 1996. Menurut dia, selama kurun waktu itu memang terjadi pelanggaran HAM, namun jumlah korbannya tidak sampai 30 orang. "Harapan dari masyarakat Mesuji Lampung supaya tim ini bisa menyelesaikan masalah yang sudah bertahun-tahun ini," ujar Dedy.
Terkait hal itu Denny Indrayana menyatakan terbuka dari masing-masing pihak untuk memberikan laporan. Karena tim sendiri masih mengolah informasi yang masuk dan belum dapat memberikan kesimpulan.
Sedangkan terkait kabar jumlah korban yang mencapai 30 orang, Denny mengatakan semua pihak agar perlu dilakukan klarifikasi. "Itu yang kita klarifikasikan, tapi nggak sampai 30, berapa angkanya satu yang kita sesalkan tim Endro dan pak Ishak," ujar Denny yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM ini.
Pada Rabu 14 Desember 2011, warga dari Mesuji, Lampung, mengadukan kasus ini ke Komisi III DPR. Warga yang juga didampingi Mayjen Purnawirawan Saurip Kadi memutar video keji pembantaian warga.
"Kami bertemu rekan dari Lampung untuk info awal. Tahapan kerja kami yakni ada tiga, pertama mengumpulkan data, informasi keterangan sudah ada beberapa lembaga yang melakukan, kedua klarifikasi data, ketiga menyusun laporan tim," kata Denny, di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2011.
Sementara itu, perwakilan tim advokasi masyarakat Mesuji, Dedy Mawardi, mengaku telah mendampingi kasus di Mesuji PT BSMI register 45 sejak tahun 1996. Menurut dia, selama kurun waktu itu memang terjadi pelanggaran HAM, namun jumlah korbannya tidak sampai 30 orang. "Harapan dari masyarakat Mesuji Lampung supaya tim ini bisa menyelesaikan masalah yang sudah bertahun-tahun ini," ujar Dedy.
Terkait hal itu Denny Indrayana menyatakan terbuka dari masing-masing pihak untuk memberikan laporan. Karena tim sendiri masih mengolah informasi yang masuk dan belum dapat memberikan kesimpulan.
Sedangkan terkait kabar jumlah korban yang mencapai 30 orang, Denny mengatakan semua pihak agar perlu dilakukan klarifikasi. "Itu yang kita klarifikasikan, tapi nggak sampai 30, berapa angkanya satu yang kita sesalkan tim Endro dan pak Ishak," ujar Denny yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM ini.
Pada Rabu 14 Desember 2011, warga dari Mesuji, Lampung, mengadukan kasus ini ke Komisi III DPR. Warga yang juga didampingi Mayjen Purnawirawan Saurip Kadi memutar video keji pembantaian warga.
Mau uang gratis ? Klik Disini !
Menurut warga, kasus ini berawal dari perluasan lahan oleh perusahaan PT Silva Inhutani sejak tahun 2003. Perusahaan yang berdiri tahun 1997 itu terus menyerobot lahan warga untuk ditanami kelapa sawit dan karet.
Sementara, PT Silva Inhutani sendiri membantah adanya pembantaian keji tersebut. Mereka mengaku yakin tidak ada peristiwa sadis yang terjadi di lokasi perusahaan mereka. "Indonesia itu negara hukum. Bagaimana mungkin bisa terjadi peristiwa seperti itu?" kata Sudirman yang mengaku sebagai staf akunting PT Silva Inhutani.
Sementara, PT Silva Inhutani sendiri membantah adanya pembantaian keji tersebut. Mereka mengaku yakin tidak ada peristiwa sadis yang terjadi di lokasi perusahaan mereka. "Indonesia itu negara hukum. Bagaimana mungkin bisa terjadi peristiwa seperti itu?" kata Sudirman yang mengaku sebagai staf akunting PT Silva Inhutani.
Sebelumnya, dua staf di perusahaan itu menyatakan Sudirman adalah pejabat di perusahaan itu yang membawahi masalah Lampung.
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar