TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Direktur PT SWA, Ali Abdullah membantah pernyataan masyarakat setempat bahwa tidak mendapat lahan dari PT SWA.
"Bukannya belum. Waktu itu kami sudah memberikan lahan plasma seluas 630 hektar terhadap warga," jelas Ali Abdullah kepada wartawan usai mengadakan pertemuan dengan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) di Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2011).
Menurut Ali, masyarakat beserta Pemda setempat bersepakat dengan perusahaan mengenai pemberian lahan seluas 630 hektar tersebut, namun perjanjian itu dibatalkan karena lahan seluas 630 hektar tersebut sudah melebihi kapasitas jumlah warga yang tinggal disana.
"Plasma yang dibangun di tanah seluas 630 hektar tersebut diisi 315 warga dan terus bertambah menjadi 534 Warga sehingga lahan tersebut tidak muat lagi menampung banyaknya warga," jelas Ali.
Kemudian, lanjut Ali, masyarakat itu sendiri yang memohon untuk dilakukan pembatalan mengenai lahan seluas 630 hektar tersebut, padahal sudah sempat dibangun 300 hektar.
Sebelumnya, persoalan atas lahan tersebut telah bermula dari rebutan lahan kebun kelapa sawit seluas 1.200 hektar antara warga Desa Sungai Sodong dan PT SWA. Hingga kini, sekitar 300 hektar kebun sawit itu masih diklaim sebagai milik warga, bukan milik perusahaan.
Namun, pihak perusahaan dengan menugaskan sekelompok preman suruhan, tetap berusaha memanen sawit di kebun tersebut. Kontan itu memancing kemarahan warga, yang akhirnya meledak di penghujung April lalu.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar