MAGELANG, - Kendati sudah memasuki tahun 2012, hingga pertengahan Januari ini rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Kabupaten Magelang, belum disusun.
Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Magelang, bahkan belum bisa bersepakat menetapkan kebijakan umum anggaran, prioritas, dan plafon anggaran sementara (KUA PPAS), yang menjadi dasar rumusan RAPBD.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Utoyo, Senin (16/1/2012), mengatakan, proses pembahasan RAPBD ini sudah sangat terlambat, padahal RAPBD dari setiap daerah termasuk dari Kabupaten Magelang, semestinya sudah diterima gubernur Jawa Tengah pada 30 Desember lalu.
Saat ini, jajaran eksekutif dan legislatif di Kabupaten Magelang sedang berupaya, agar RAPBD 2012 dapat diserahkan sebelum tenggat 21 Maret.
"Jika penyerahan RAPBD melebihi batas waktu 21 Maret, maka Kabupaten Magelang akan mendapatkan sanksi atau penalti berupa penundaan pencairan 25 persen dana alokasi umum (DAU)," ujar Utoyo.
Tahun 2012, Kabupaten Magelang akan mendapatkan DAU Rp 147 miliar. Keterlambatan serupa juga terjadi pada tahun 2011. Namun, saat itu, KUA PPAS sudah ditetapkan pada bulan Juli.
Sebelum APBD disahkan, Utoyo mengatakan, Pemkab Magelang tidak bisa melakukan kegiatan apa-apa.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Magelang Nomor 39 tahun 2011 tentang APBD tahun anggaran 2012, Pemkab Magelang akhirnya hanya dapat melakukan kegiatan rutin, seperti pembayaran gaji pegawai, pembayarn layanan jasa, dan pembelian keperluan kantor sehari-hari dengan memakai dana yang tersedia di kas daerah. Alokasi dana untuk kegiatan rutin mencapai Rp 954,4 miliar.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Susilo, mengatakan, saat ini ada empat usulan kegiatan yang diajukan Pemkab Magelang dan belum dise tujui oleh Dewan.
Empat usulan yang direncanakan menghabiskan Rp 10,309 miliar itu, terdiri atas pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), bantuan aspal dan semen, bantuan daerah bawahan, pengadaan mobil dinas bagi bupati dan wakil bupati, serta pos-pos tertentu dari sekretariat daerah.
Pemkab Magelang juga belum merespons usulan DPRD, soal pemberian tambahan insentif bagi guru tidak tetap (GTT) dan guru tetap yayasan.
"Rencana penandatanganan nota kesepahaman KUA PPAS antara eksekutif dan legislatif tertunda hingga tujuh kali, karena belum ada kesepakatan menyangkut lima usulan kegiatan tersebut," kata Susilo.
Sumber : Kompas
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar