Mantan Kadinas Pendidikan Kota Magelang, Sri Yudoko dituntut 1 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Magelang. Sri Yudoko juga dituntut denda Rp 75 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu. Kejari Magelang juga menuntut pidana tambahan berupa pengembalian uang negara sebesar Rp 300 juta. JPU menilai Sri Yudoko terbukti melanggar Pasal 3 UU 31 tahun 1999 yang disempurnakan dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan tersebut dibacakan pada persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar kota Magelang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (12/1). Dalam proyek tersebut, Sri Yudoko berperan sebagai pimpinan kegiatan pengadaan buku ajar dari tingkat SD dan sederajat hingga SLTA dan sederajat. Proyek itu didanai oleh APBD Magelang tahun 2003 sebesar Rp 11,8 miliar.
Dalam pelaksanaannya, terjadi kelebihan pembayaran. Pelaksana proyek, PT Balai Pustaka belum menyelesaikan pengerjaan buku tersebut 100 persen. Sedianya PT Balai Pustaka harus menyediakan 370.022 eksemplar dalam 164 judul buku. Faktanya hanya buku yang sudah terealisasi hanya 362.110 eksemplar saja. Tetapi, anggaran pengadaan buku itu telah dicairkan seluruhnya. Akibatnya terjadi kemahalan harga sebesar Rp 5,9 miliar.
Pencairan seluruh dana itu dirancang sebelum berakhirnya tahun anggaran. Alasannya, untuk menghindari hangusnya anggaran sementara proyek belum rampung. Karenanya, terdakwa Sri Yudoko memerintahkan panitia pengadaan barang dan panitia penerimaan barang untuk membuat laporan realisasi buku ajar 100 persen. "Terdakwa (Sri Yudoko) melakukan hal tersebut atas persetujuan Walikota," demikian JPU Widodo.
Kemudian dari seluruh uang yang dicairkan, sebagian dibayarkan ke pelaksana proyek dan sebagian lagi disimpan di rekening walikota saat itu, Fahriyanto, atas perintahnya sendiri. Pengadaan buku tersebut juga diduga dilaksanakan tanpa lelang, melainkan dengan penunjukan langsung. Fahriyanto pun saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sri Yudoko sendiri dinilai menyalahgunakan jabatannya, memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. Atas seluruh tuntutan hukum pada dirinya itu, Sri Yudoko melalui kuasa hukumnya Suyitno Landung berencana mengajukan nota pembelaan. "Kami akan menyusun nota pembelaan, klien kami (Sri Yudoko) sendiri akan menyusunnya juga. Kami minta waktu satu minggu," kata Landung dalam sidang. Majelis hakim yang diketuai Lilik Nuraini, dengan anggota Sinintha Sibarani dan Lazuardi Lumban Tobing menyetujui lantas menutup sidang. Sidang dilanjutkan Kamis (19/1) pekan depan.
Sumber : Suara Merdeka
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar