WONOGIRI--Polisi menangkap dua pejudi di wilayah Baturetno, Rabu (4/1). Yakni seorang pengepul yang juga penjual es keliling, Sutardi alias Sutar, 45 dan seorang pembeli atau pemasang nomer Togel, Dwi Wahyudi, 38, keduanya warga Batu Kidul, Desa/Kecamatan Baturetno, Wonogiri.
Dari tangan pengepul Sutar, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp48.000, sebuah sepeda angin dan lima lembar kertas sedang dari pembeli, barang bukti yang diamankan polisi berupa uang senilai Rp22.000 dan selembar kertas berisi nomer-nomer yang akan dibeli. Pernyataan itu disampaikan Kasatreskrim AKP Sugiyo mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Jumat (6/1/2012).
“Kedua tersangka ditangkap Rabu di warung es kelapa muda di wilayah Baturetno saat bertransaksi Togel,” ujarnya.
Menurutnya, Togel tersebut berbasis di Jatim. Ditambahkan oleh Kasatreskrim, selama 2011 pihaknya telah menangani 43 kasus judi dengan jumlah tersangka 123 orang. Dari jumlah itu, ujarnya, terdapat atas enam jenis judi yakni ceki sebanyak 9 kasus, Togel (14 kasus), remi (6 kasus), dadu (11 kasus), domino satu kasus dan kowah berjumlah dua kasus. “Polres Wonogiri tetap tidak menoleransi judi. Walau bandar judi Togel bermuara di wilayah Jatim tetapi kalau wilayah edar di Wonogiri dan pelaku diketahui tetap ditangkap.”
Pada bagian lain, mantan Kapolsek Bendosari, Sukoharjo ini berharap masyarakat tidak percaya terhadap kabar beking-bekingan oleh aparat. “Laporkan ke kepolisian terdekat apabila melihat praktik perjudian. Termasuk mengatasnamakan Kasatreskrim saat menjual Togel ataupun perjudian lain.”
Sumber : Solo Pos
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar