JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menyatakan, kepolisian Bima telah menetapkan 23 berkas perkara untuk 47 tersangka warga Bima yang terlibat aksi ricuh di Pelabuhan Sape pada 24 Desember 2011 lalu. Mereka adalah tersangka yang melakukan tindakan anarki, seperti perusakan dan pembakaran di pelabuhan tersebut.
"Warga yang jadi tersangka pembakaran dan pemblokiran itu 47 tersangka dijadikan 23 berkas perkara termasuk, dan mudah-mudahan ini dalam waktu dekat 19 berkas akan P21," kata Saud, di Jakarta, Senin (16/1/2012).
Menurut Saud, dari total tersangka tersebut, kepolisian menangguhkan penahanan terhadap sembilan tersangka, hal ini karena mereka adalah tersangka perempuan dan anak-anak. Di mana jumlah anak-anak yang menjadi tersangka sebanyak enam orang, sedangkan tiga lainnya adalah perempuan.
Inisial sembilan tersangka yang ditangguhkan itu adalah AA (15), TY (17), YM (15), IR (17), WM (15), SI (16), serta tiga perempuan, yaitu HD (45), SR (35), dan RH (37). "Sembilan orang itu ditangguhkan karena wanita dan anak-anak," jelasnya.
Sementara itu, terkait pelaku penembak dua warga, kata Saud, pihaknya masih menunggu uji Puslabfor. Oleh karena itu, saat ini belum ditetapkan tersangka yang menembak korban tewas di Pelabuhan Sape, Bima.
Sumber : Kompas
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar