TEMPO.CO, Jakarta - Tim Gabungan Pencari Fakta akan menyajikan dua rekomendasi terkait tragedi kekerasan yang terjadi di Mesuji Lampung dan Sumatera Selatan. "Akan ada dua rekomendasi dasar yang akan kami sampaikan terkait pertanggungjawaban (tim)," kata Ketua TGPF Denny Indrayana di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rabu, 28 Desember 2011.
Rekomendasi pertama terkait fakta hukum di tiga lokasi, yakni Register 45 terkait PT Silva Inhutani, Desa Sritanjung terkait PT BSMI, dan Desa Sodong, Sumatera Selatan, terkait PT Sumber Wangi Alam. Sedangkan rekomendasi kedua adalah soal kebijakan persoalan lahan agraria yang mungkin berguna untuk menghadapi kasus serupa di masa mendatang.
Denny menjelaskan, timnya sudah turun ke lapangan sejak pekan lalu. Saat ini, sebagian besar anggota tim bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah tiba di Jakarta. Malam ini sejak pukul 19.00, pihaknya menggelar rapat di Kemenkumham, untuk membahas pelbagai temuan lapangan.
Mengenai simpulan sementara TGPF, Denny yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM mengaku belum bisa menyampaikan hari ini. "Nanti konstruksi hukum akan kami jelaskan. Ini kemudian yang penting sebagai temuan tim. Tapi kami belum bisa menyampaikan simpulan awal karena kami ingin fokus mengumpulkan data," ujarnya.
TGPF Kasus Mesuji mulai bergerak melakukan investigasi ke lapangan sejak 21 Desember 2011 malam, untuk menindaklanjuti data yang sudah terkumpul. Sebagian anggota tim bergerak ke Mesuji Lampung, dan sisanya menyambangi Mesuji Sumsel.
Investigasi ke lapangan, kata Denny pekan lalu, dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan data terkait kasus Mesuji dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Baru setelah itu, pihaknya akan melaporkan hasilnya ke publik.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar