JAKARTA - Polri telah menjatuhkan sanksi kepada lima anggota Polda Lampung yang telah melanggar disiplin Polri dan tiga di antaranya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Mesuji, Lampung.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution mengungkapkan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada lima anggota Polri, AKBP PW, Bripda S, AKP WH, Aipda DP dan Ipda H.
AKBP PW teguran tertulis dan mutasi demosi atau dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah; sedang Bripda S penahanan 14 hari dan penundaan untuk mengikuti pendidikan dalam satu periode.
Sedang AKP WH dikenai penahanan 14 hari, penundaan kenaikan gaji satu periode dan mutasi demosi; Aipda DP penahanan 14 hari, penundaan kenaikan gaji satu periode dan mutasi demosi; sedang Ipda H dikenai teguran tertulis dan penundaan pendidikan dua periode.
Saud menegaskan, meraka yang terindikasi melakukan tindak pidana akan diproses secara pidana. "Kalau sudah diberikan sanksi disiplin bukan berarti menghilangkan kasus-kasus pidananya," ujar Saud di Mabes Polri, Kamis (4/1).
Dikatakan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari lima terperiksa tersebut. Mereka adalah Ketua Tim Penertiban Lahan, AKBP PW, AKP WS dan Bripda S. AKBP PW dijerat Pasal 351 ayat 1, dan ayat 2 atau Pasal 349 ayat 2 KUHP, AKP WH dijerat Pasal 359 KUHP dan Bripda S dijerat Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 48.
Saud menegaskan, pihaknya bekerja secara profesional dan transparan. "Polri sekarang ini transparan, akuntabel, dan siap diaudit. Kalau ada penyimpangan kami akan proses," jelas Saud.
Seperti diberitakan, warga Mesuji, Lampung melapor ke Komisi III DPR terkait pembantain terhadap 30 petani. Pembantaian petani tersebut dipicu sengketa lahan antara masyarakat dengan sejumlah perusahaan kelapa sawit.
Sumber : Suara Merdeka
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar