PENJARA 15 TAHUN: Pelaku video mesum Ujang Pamungkas, 20, menjalani pemeriksaan di Mapolres Magelang, kemarin. Ia terancam penjara selama 15 tahun. (suaramerdeka.com/MH Habib Shaleh) |
Sungguh malang nasib yang dialami oleh Bunga (15). Siswi sebuah SMP di Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang itu diperkosa oleh pacarnya sendiri Ujang Pamungkas, 20. Ironisnya, aksi bejat tersebut direkam dengan kamera HP dan kemudian tersebar ke masyarakat. Hal ini membuat Bunga dan keluarganya merasa terpukul sehingga melaporkan Ujang ke Polsek Salaman. Ujang sempat melarikan diri ke luar kota untuk menghindari kejaran polisi. Namun kedua orang tuanya berhasil membujuk Ujang untuk pulang dan kemudian menyerahkannya ke polisi.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pemerkosaan tersebut dilakukan di rumahnya pada Bulan September tahun lalu. Ujang meminta Bunga datang ke rumahnya yang sedang kosong sekitar pukul 14.00 siang. Setelah basa-basi sebentar, Ujang kemudian memberikan minuman kepada korban. Bunga percaya saja karena Ujang adalah kekasihnya. "Setelah diberi minuman korban tidak sadarkan diri. Dari situ dia leluasa melakukan hubungan intim layaknya suami istri,” jelas Kapolsek Salaman AKP Supriyono.
Tanpa sepengetahuan korban, aksi bejat tersebut direkam dengan kamera telepon genggam. ”Ponselnya saya taruh kemudian saya rekam,” kata pria yang bekerja sebagai buruh di sebuah perusahaan mebel tersebut dengan santai. Kepada polisi, Ujang membantah sebagai penyebar video mesum tersebut. Ujang mengaku tidak tahu video berdurasi 15 menit itu bisa menyebar ke masyarakat dan bahkan kalangan pelajar. ”Saya baru tahu pas ada polisi yang menghubungi keluarga saya,” kata Ujang.
warga Desa Menoreh, Kecamatan Salaman itu juga mengaku bahwa hubungan yang belum semestinya itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Ujang membantah telah memasukkan obat tidur ke dalam minuman korban. ”Saat dia tidur, saya pegang-pegang kok diam saja, berarti dia mau,” simpul dia.
Kapolres Magelang, AKBP Guritno Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Slamet Riyadi mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan demikian, Ujang terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dikatakan bahwa Ujang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kita ditahan di Mapolres Magelang. Menurut dugaan sementara, tersangka memberikan minuman yang dicampur obat tidur kepada korban sehingga tidak sadarkan diri. Slamet menjelaskan, saat kejadian kedua pasangan itu berstatus sebagai sepasang kekasih. Namun belakangan pelaku mengaku hubungan mereka sudah putus. ”Pelaku mengaku motifnya untuk koleksi pribadi. Tapi dia tidak tahu kalau kemudian video itu menyebar dan menjadi tontonan banyak orang,” tambah Slamet.
Polisi berjanji akan mendalami kasus ini, termasuk mencari pelaku penyebar video tersebut. Penyebar video tanpa ijin bisa juga dikenakan pidana. ”Kita akan memeriksa beberapa saksi untuk mengungkap kasus ini,” tegas AKP Slamet Riyadi.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar