MAGELANG, suaramerdeka.com - Ketua geng motor Q-zruh (Kami Suka Ribut untuk Hiburan) Yogyakarta menjadi tersangka pembunuhan salah sasaran atas anggota kelompok fans sepakbola Rojali (Rewo-rewo Jogja Kulon Kali) Kabupaten Kulonprogo.
Tersangka bernama Tri Yulis Setiyawan (21) merupakan warga Dusun Murangan, Desa Murangan, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Provinsi DIY. Tersangka kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Borobudur, Kabupaten Magelang.
Adapun korban adalah Adi Rusmono (15) warga Dusun Durensawit, Desa Banjaroyo, Kecamatan Kalibawang, Provinsi DIY. Korban dibunuh dengan cara ditusuk dengan pisau lipat di Dusun Wonokriyo, Desa Majaksingi, Kecamatan Borobudur pada (26/11) lalu.
Korban yang masih siswa kelas 3 SMP Maarif Klangon, Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo itu tewas akibat adanya penggumpalan darah yang menghimpit paru-paru. Sebelum meninggal dia sempat menjalani perawatan intensif selama dua minggu di RSIA Aisyiyah Muntilan, Kabupaten Magelang.
Korban bersama tiga orang rekannya berboncengan sepeda motor hendak pulang seusai merayakan malam pergantian tahun baru Jawa, Sabtu (26/11) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Korban dihadang sejumlah pria yang mengenakan kaos bertuliskan Q-Zruh. Tersangka kemudian menanyakan kepada korban apakah dia anggota geng Humoris (humornya anak manis).
"Korban menjawab mboten (bukan), tapi tersangka dan rekan rekannya malah memukuli korban,” kata Kapolres Magelang, AKBP Guritno Wibowo melalui Kapolsek Borobudur, AKP Busro, Kamis (29/12).
Korban yang terjatuh kemudian ditendang dan ditusuk dengan pisau lipat ke bagian dada sebelah kanan dan lengan kiri. Dia kemudian dilarikan ke bidan desa terdekat karena lokasi kejadian jauh dari kota. Namun karena lukanya parah, Adi dirujuk ke Puskesmas Borobudur.
Setelah sempat dirawat dua hari, dia meminta pulang dengan alasan ingin mengikuti ujian di sekolah. Dua hari kemudian, Adi mengalami sesak napas dan pingsan. Ia segera dilarikan ke RSIA Aisyiyah Muntilan guna mendapatkan perawatan intensif. Namun meski sudah menjalani operasi, nyawa Adi tetap tidak tertolong. Ia meninggal dunia pada Senin (12/12) pagi di rumah sakit.
Warga RT 51 RW 25 Dusun Durensawit, Desa Banjaroyo, Kecamatan Kalibawangm itu meninggal dunia akibat adanya penggumpalan darah yang menghimpit organ paru-paru. Dari penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi diketahui bahwa pembunuhan itu dilakukan oleh Tri Yulis, yang dikenal sebagai ketua geng Q-zruh wilayah Sleman.
Menurut AKP Busro kasus ini berawal dari rencana tawuran antara geng Mokondo asal Magelang dengan geng Humoris (Musuh Q zruh). Geng Mokondo akhirnya menghubungi geng motor Q-zruh untuk meminta bantuan.
Namun karena geng Humoris tidak kunjung datang, mereka akhirnya melampiaskan emosi pada korban yang kebetulan lewat. Kini tersangka harus mempertangung jawabkan perbuatannya. Ia ditahan bersamaan dengan sejumlah barang bukti yakni satu unit sepeda motor kawasaski nopol AB 4241 DG, satu kaos berlogo Q-zruh, helm putih dan pakaian korban.
”Pengakuan tersangka, pisaunya hilang,” tambah Kapolsek.
Menurut Kapolsek AKP Busro tersangka akan dijerat dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun serta pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. Polisi juga memakai pasal alternatif lain yakni pasal 330 KUHP dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar