JAKARTA - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Mesuji memiliki kode etik dalam timnya. Oleh karenanya tim tidak akan membeberkan fakta atau hasil temuannya kepada publik sebelum melaporkannya kepada Presiden.
"Kami akan beri laporan tersebut nanti ke si pemberi tugas dahulu," kata Ketua TGPF Mesuji, Denny Indrayana di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (9/1/2012).
Seperti diketahui, TGPF terdiri dari terdiri dari unsur Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Kemenhut, Kepolisian, Komnas HAM, Pemda Lampung dan Sumsel, yang dibentuk pada tanggal 16 Desember 2011 di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Sementara dalam pemaparan temuan awal TGPF pada tanggal 2 Januari, TGPF mengatakan telah menemukan adanya fakta peristiwa pemenggalan di Desa Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel. Pun, Denny Indrayana mengatakan di wilayah Sodong terjadi konflik antarwarga dengan perusahaan.
Oleh karena itu, hasil penemuan akhir, Denny berharap para pihak untuk lebih bersabar menunggu waktunya. Pasalnya, lanjut Denny timnya masih fokus bekerja untuk mengungkap kasus tersebut saat ini.
"Hingga batas akhir massa kerja kami itu tanggal 16 Januari 2012," imbuhnya.
Sumber : Tribun News
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar