BANDAR LAMPUNG - Banyaknya warga di kawasan hutan Register 45, Mesuji, Lampung, yang mengaku-aku sebagai warga adat dan memiliki hak atas tanah ulayat membuat pusing pemerintah daerah. Untuk mengatasinya, Pemprov Lampung akan melakukan uji bahasa daerah.
Kamis (12/1/2012) ini, Pemprov Lampung telah memutuskan akan mengakomodasi tuntutan hak atas tanah dalam konflik agraria di wilayah Register 45 Mesuji hanya kepada warga adat yang berhak. Sementara, di lain pihak, saat ini diyakini ada lebih dari 5.000 perambah hutan dari luar daerah Mesuji yang menduduki kawasan yang dikelola PT Silva Inhutani Lampung itu.
"Kami diminta Menhut untuk seleksi warga di register. Kami harus melakukan seleksi ketat. Jika tidak, tidak akan beres-beres. Nah, kami sudah mengusulkan menambahkan unsur seleksi ini, yaitu dialek dan bahasa daerah setempat, yaitu Mesuji. Dialek ini kan tidak bisa dibuat-buat pendatang," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Warsito.
Pemprov Lampung telah mengupayakan melakukan pembebasan lahan seluas 149 hektar bagi eks masyarakat Talang Gunung yang pernah mendiami Register 45. Selain luas 149 ha ini, akan ada tambahan 2.000 hektar lahan hutan yang bisa dikelola warga melalui pola kemitraan dengan perusahaan.
Sumber : Kompas
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar