---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Antara/Anis Efizudin/vg |
TEMANGGUNG - Petani tembakau di Jawa Tengah curiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tembakau yang sedang dalam proses sarat muatan kepentingan internasional. RPP ini diyakini akan merugikan petani tembakau dalam negeri.
Hal itu dinyatakan Ketua Asosiasi Petani Tembakau (APTI) Jawa Tengah, Nurtantio Wisnubroto, di Temanggung, Jumat (10/2).
"Saya baca di sejumlah media bahwa RPP Tembakau tidak segera disahkan karena tidak akan merugikan petani tembakau. Siapa bilang tidak merugikan petani. RPP yang berproses dari amandemen UU No 36 itu sarat dengan kepentingan internasional. Ujungnya penguasaan dagang tembakau dan produk tembakau di Indonesia," tuding Wisnu.
Ia menyebut sejumlah bukt antara lain, RPP belum lagi disahkan namun Pemerintah RI sudah didorong untuk mendirikan klinik-klinik berhenti merokok. Wisnu mensinyalir proyek tersebut merupakan pasar dari Nikotin Replacement Therapy (NRT).
Pendirian klinik itu memberi keuntungan besar pada perusahaan farmasi asing. Fenomena semacam ini juga terjadi di Singapura dan beberapa negara di Eropa.
Fakta lainnya, menurut Wisnu, pasal-pasal dalam RPP mengadopsi FCTC (framework convention and tobacco control). Regulasi internasional ini didesain sesuai karakteristik produk tembakau internasional yang belum tentu sesuai dengan kondisi Indonesia.
"Secara eksplisit larangan yang mengatur tanam tembakau memang tidak disebutkan. Tapi penyebab hancurnya tembakau nasional tersebut pasti berimbas pada petani karena merupakan pasar rokok kretek," ujarnya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar