---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
TEBING TINGGI : Tidak seperti wanita berusia 80 Tahun, Nenek Etik (Upik), yang kini mendekam di Lapas Tebingtinggi karena terjerat kasus judi (Togel), 8 wanita penjudi dari etnis tiong hoa yang juga berusia lanjut mendapat penangguhan penahanan dari Polres T.Tinggi.
Penangguhan penahanan 8 wanita penjudi Mahyong itu menambah panjang daftar tersangka yang diberi penangguhan penahanan oleh Polres T.Tinggi. Sebelumnya Polresta T.Tinggi juga telah mengabulkan penangguhan penahanan tersangka penyekap Pasutri, atas nama Saiman Alias Aan.
Ironisnya, penangguhan 8 tersangka kasus Judi ini menjadi hal kontroversi dalam upaya dan komitmen Polri untuk memberantas Judi. Pihak Polres T.Tinggi selalu mengeluarkan pernyataan bahwa kasus judi dan narkoba merupakan prioritas Polres T.Tinggi. Namun tampaknya pernyataan itu hanya berlaku bagi tersangka ekonomi lemah, seperti yang dialami nek Etik.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun, delapan penjudi mahyong itu ditangkap sekira dua pekan lalu, di salah satu perumahan di Kampung Kebun Sayur, Link.05, Kel. Tebingtinggi, Kec. Padang Hilir.
Disebut-sebut, ke delapan penjudi mahyong itu ditangkap bersama barang bukti, berupa kartu permainan mahyong serta uang Rp.60 ribu. Namun, berkembang rumor uang Rp60 itu merupakan istilah pengelabuan atas barang bukti hukum. “Sekarang berkembang istilah, kalau disebut ribuan, sebenarnya jutaan. Jadi kalau dibilang barang bukti Rp60 ribu, sebenarnya Rp60 juta,” ujar Sapta Nugraha Isa.
Kapolres T.Tinggi melalui Kasat Reskrim AKP Lilik Astono, kepada wartawan, Rabu (14/3), membenarkan Polres Tebingtinggi menangguhkan penahanan delapan penjudi mahyong. Dikatakan, penangguhan penahanan itu, karena tersangka berusia lanjut. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dalam penggerebekan di salah satu rumah hanya Rp300 ribu. “Biar pun ditangguhkan, tapi kasus hukumnya jalan terus,” tegas Kasat Reskrim.
Sebelumnya, masyarakat T.Tinggi sempat dikejutkan dengan penahanan sejumlah perekap togel berusia uzur. Disamping Nenek 80 tahun Etik alias Upik, warga Link.02, Kel. Sri Padang, Polres juga menahan Soni. Kakek berusia 70 tahun, warga Link.02, Kel. Pasar Baru, Kec. T.Tinggi Kota itu juga menjadi penghuni dan dititipkan di Lapas kelas B T.Tinggi.
Direktur Ekcecutif Masyarakat Pemerhati Pemerintah dan Korupsi (MPPK) Hasan Damanik, kepada Berita, Rabu (14/3), menyatakn, penangguhan penahan 8 penjudi itu sekali lagi menunjukan arogansi Polres yang sudah mencabik cabik rasa keadilan di masyarakat. “Nek Atik yang 80 tahun ditahan, koq 8 penjudi Mahyong dibebaskan. Karena mereka banyak duit”? tanya Hasan dengan nada geram.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
-Polres T.Tinggi Tangguhkan 8 Wanita Tiong Hoa Penjudi Mahyong
-Jual Togel Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi
-Polsek Panti Amankan 10 Pejudi
-Jual Togel Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi
-Polsek Panti Amankan 10 Pejudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar