JAMU SESAK NAFAS, ASMA SEMBUH PERMANEN

Kabar gembira, Bagi anda atau saudara/teman anda yang menderita sesak napas,asma, karena merokok atau sebab lain, kini tersedia obatnya, InsyaAllah sembuh, 90 % pasien kami sembuh total, minimal bebas kertegantungan obat. Bagi anda yang ingin mencoba (sample gratis), SMS nama dan alamat , kirim ke 081392593617. Klik Disni

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Sabtu, 31 Maret 2012

Kabar Magelang : Kasus Buku Ajar Magelang, Sularso Divonis Setahun

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SEMARANG - Mantan Kasi Keuangan DPKAD Magelang, Sularso Hadi dihukum satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Sularso dituduh terlibat dalam korupsi dana proyek pengadaan buku ajar tingkat SD hingga SMA di Kota Magelang tahun 2003/2004. Korupsi itu diduga merugikan APBD Magelang hingga Rp5,9 miliar.
Majelis hakim yang diketuai Herman Hiller Hutapea menilai Sularso terbukti melanggar Pasal 3 UU 31/1999 yang diperbaharui dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” demikian Hakim herman membacakan vonis, Jumat (30/3).
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta, setara dengan tiga bulan kurungan. Lantaran Sularso tak terbukti menerima aliran dana dari praktik korupsi tersebut, dia tak dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban pengembalian uang negara. Hakim menilai Sularso berperan aktif dalam proyek pengadaan tersebut.
Kendati mengetahui proyek belum selesai, namun Sularso membiarkan saja, bahkan memenuhi Surat Perintah Membayar (SPM)yang dileluarkan atasannya, Kepala DPPKAD Sureni Ady. Sebelumnya Sureni juga telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semrang.
Proyek itu didanai oleh APBD Magelang tahun 2003 sebesar Rp 11,8 miliar. Dalam pelaksanaannya, terjadi kelebihan pembayaran. Pelaksana proyek, PT Balai Pustaka belum menyelesaikan pengerjaan buku tersebut 100 persen. Sedianya PT Balai Pustaka harus menyediakan 370.022 eksemplar dalam 164 judul buku. Faktanya hanya buku yang sudah terealisasi hanya 362.110 eksemplar saja.
Tetapi, anggaran pengadaan buku itu telah dicairkan seluruhnya. Padahal proyek baru selesai sekitar 80 persen. Laporan tersebut menjadi dasar pencairan anggaran, berdasar persetujuan Walikota Magelang saat itu, Fahriyanto. Fahriyanto sendiri telah divonis 1,5 tahun penjara pada 28 Maret 2011 lalu.
Masih ada satu tersangka lagi dalam proyek ini. Yakni pihak Balai Pustaka, Murod Irawan. Saat ini Murod adalah buron Kejari Magelang. Selain itu, Murod juga berstatus buron atas kasus serupa di Salatiga, Batang, Brebes, Grobogan, Boyolali, Wonosobo, dan Surakarta.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bisnis Online Paling Meunguntungkan
Aduh maaak, terima kasih Tuhan, terima kasih webmaster. Saya bisa kuliahkan anak dan membantu biaya berobat ibu saya yg sakit dengan dana ini. Setelah itu saya betul2 percaya bahwa program bisnis ini bener2 bekerja. Sejak itu saya mulai aktif mempromosikan bisnis ini ke siapa saja, lewat email, milis, sms, dll. Sekarang hasilnya sudah lebih dari 500 juta masuk ke rekening bank saya. Sekali lagi terima kasih webmaster program 5 milyar
. Klik Disini

Salam, Bambang Widjatmoko, Surabaya (Kesaksian)

Informasi penting: Teknik Membeli Rumah Terbaik

Masukkan nama & email anda di sini dan dapatkan informasi properti diatas, GRATIS!

Nama:

Email:

Wirausaha Mobil Bekas Pasang Iklan Rumah Kontak Jodoh