---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SEMARANG - Mantan Kasi Keuangan DPKAD Magelang, Sularso Hadi dihukum satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Sularso dituduh terlibat dalam korupsi dana proyek pengadaan buku ajar tingkat SD hingga SMA di Kota Magelang tahun 2003/2004. Korupsi itu diduga merugikan APBD Magelang hingga Rp5,9 miliar.
Majelis hakim yang diketuai Herman Hiller Hutapea menilai Sularso terbukti melanggar Pasal 3 UU 31/1999 yang diperbaharui dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” demikian Hakim herman membacakan vonis, Jumat (30/3).
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta, setara dengan tiga bulan kurungan. Lantaran Sularso tak terbukti menerima aliran dana dari praktik korupsi tersebut, dia tak dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban pengembalian uang negara. Hakim menilai Sularso berperan aktif dalam proyek pengadaan tersebut.
Kendati mengetahui proyek belum selesai, namun Sularso membiarkan saja, bahkan memenuhi Surat Perintah Membayar (SPM)yang dileluarkan atasannya, Kepala DPPKAD Sureni Ady. Sebelumnya Sureni juga telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semrang.
Proyek itu didanai oleh APBD Magelang tahun 2003 sebesar Rp 11,8 miliar. Dalam pelaksanaannya, terjadi kelebihan pembayaran. Pelaksana proyek, PT Balai Pustaka belum menyelesaikan pengerjaan buku tersebut 100 persen. Sedianya PT Balai Pustaka harus menyediakan 370.022 eksemplar dalam 164 judul buku. Faktanya hanya buku yang sudah terealisasi hanya 362.110 eksemplar saja.
Tetapi, anggaran pengadaan buku itu telah dicairkan seluruhnya. Padahal proyek baru selesai sekitar 80 persen. Laporan tersebut menjadi dasar pencairan anggaran, berdasar persetujuan Walikota Magelang saat itu, Fahriyanto. Fahriyanto sendiri telah divonis 1,5 tahun penjara pada 28 Maret 2011 lalu.
Masih ada satu tersangka lagi dalam proyek ini. Yakni pihak Balai Pustaka, Murod Irawan. Saat ini Murod adalah buron Kejari Magelang. Selain itu, Murod juga berstatus buron atas kasus serupa di Salatiga, Batang, Brebes, Grobogan, Boyolali, Wonosobo, dan Surakarta.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
-Kasus Buku Ajar Magelang, Sularso Divonis Setahun
-Modal Lolos Babak Kedua
-Mahasiswa Blokir Jalan Yogya-Semarang
-Modal Lolos Babak Kedua
-Mahasiswa Blokir Jalan Yogya-Semarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar