JAMU SESAK NAFAS, ASMA SEMBUH PERMANEN

Kabar gembira, Bagi anda atau saudara/teman anda yang menderita sesak napas,asma, karena merokok atau sebab lain, kini tersedia obatnya, InsyaAllah sembuh, 90 % pasien kami sembuh total, minimal bebas kertegantungan obat. Bagi anda yang ingin mencoba (sample gratis), SMS nama dan alamat , kirim ke 081392593617. Klik Disni

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Rabu, 28 Maret 2012

Warta Magelang : Tuntut Gaji Sesuai UMK

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MUNGKID-Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Magelang menggelar demo di DPRD Kabupaten Magelang kemarin (26/3).
Mereka menuntut DPRD merevisi Perda tentang Kenaikan Gaji Perangkat Desa sesuai upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp 870.000 per bulan.
“Berdasarkan perda lama  upah yang diterima Rp  802.500 per bulan. Kami menuntut ada kenaikan gaji perangkat desa sesuai UMK yang baru," kata Koordinator Aksi PPDI Kabupaten Magelang, Masjoko.
Dikatakan,  agar sesuai  UKM langkah yang harus dilakukan adalah mengubah perda  lama.  “Kami mohon DPRD segera membuat perda baru  untuk menyesuaikan gaji perangkat desa," tuturnya.
Tuntutan perangkat desa yang jumlahnya 4 ribu orang itu akan terus dikawal hingga berhasil direalisasikan.
Wakil  Ketua DPRD Kabupaten Magelang  Muhammad Achadi  menyatakan aspirasi perangkat desa akan diperhatikankarena  cukup rasional. Sebab perangkat desa, merupakan aparat yang melayani masyarakat secara langsung. 
“Saya akan membawa aspirasi perangkat desa ke rapat pimpinan. Aspirasi mereka harus diperjuangkan. Ini kami lakukan demi kebaikan bersama,” paparnya.
Di pihak lain,  DPRD Kabupaten Magelang akan meneruskan pembahasan Raperda tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa pada sidang pertama tahun ini.
Ini selaras dengan  tuntutan Paguyuban Kades ‘Ngestiprojo’ dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Magelang, saat beraudensi ke Gedung DPRD.
“Kami akan sampaikan ke Badan Musyawarah  (Bamus) agar pembahasan raperda dilanjutkan,” tegas Ketua DPRD Kabupaten Magelang Susilo.
Sebelumnya, Sekretaris Ngestiprojo Singgih Suroso mengharapkan Bamus meneruskan pembahasan sebelum undang-undang tentang desa disahkan.  Ini mengingat  tahun inin ada 43 kepada desa habis masa jabatannya. Jika  raperda itu ditetapkan menjadi perda, mereka dapat menikmati apa yang diperjuangkan selama ini.
Salah satu usulan Ngestiprojo bagi kepala desa yang  berakhir masa jabatannya, diberikan dana purna bakti  Rp 6 juta per orang. Selain itu, mereka juga tetap berhak mengelola tanah bengkok selama enam tahun sejak berakhirnya masa jabatannya. “Itu beberapa hal yang kami perjuangkan saat ini,” tandas Singgih.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bisnis Online Paling Meunguntungkan
Aduh maaak, terima kasih Tuhan, terima kasih webmaster. Saya bisa kuliahkan anak dan membantu biaya berobat ibu saya yg sakit dengan dana ini. Setelah itu saya betul2 percaya bahwa program bisnis ini bener2 bekerja. Sejak itu saya mulai aktif mempromosikan bisnis ini ke siapa saja, lewat email, milis, sms, dll. Sekarang hasilnya sudah lebih dari 500 juta masuk ke rekening bank saya. Sekali lagi terima kasih webmaster program 5 milyar
. Klik Disini

Salam, Bambang Widjatmoko, Surabaya (Kesaksian)

Informasi penting: Teknik Membeli Rumah Terbaik

Masukkan nama & email anda di sini dan dapatkan informasi properti diatas, GRATIS!

Nama:

Email:

Wirausaha Mobil Bekas Pasang Iklan Rumah Kontak Jodoh