---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MUNGKID-Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Magelang menggelar demo di DPRD Kabupaten Magelang kemarin (26/3).
Mereka menuntut DPRD merevisi Perda tentang Kenaikan Gaji Perangkat Desa sesuai upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp 870.000 per bulan.
“Berdasarkan perda lama upah yang diterima Rp 802.500 per bulan. Kami menuntut ada kenaikan gaji perangkat desa sesuai UMK yang baru," kata Koordinator Aksi PPDI Kabupaten Magelang, Masjoko.
Dikatakan, agar sesuai UKM langkah yang harus dilakukan adalah mengubah perda lama. “Kami mohon DPRD segera membuat perda baru untuk menyesuaikan gaji perangkat desa," tuturnya.
Tuntutan perangkat desa yang jumlahnya 4 ribu orang itu akan terus dikawal hingga berhasil direalisasikan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang Muhammad Achadi menyatakan aspirasi perangkat desa akan diperhatikankarena cukup rasional. Sebab perangkat desa, merupakan aparat yang melayani masyarakat secara langsung.
“Saya akan membawa aspirasi perangkat desa ke rapat pimpinan. Aspirasi mereka harus diperjuangkan. Ini kami lakukan demi kebaikan bersama,” paparnya.
Di pihak lain, DPRD Kabupaten Magelang akan meneruskan pembahasan Raperda tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa pada sidang pertama tahun ini.
Ini selaras dengan tuntutan Paguyuban Kades ‘Ngestiprojo’ dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Magelang, saat beraudensi ke Gedung DPRD.
“Kami akan sampaikan ke Badan Musyawarah (Bamus) agar pembahasan raperda dilanjutkan,” tegas Ketua DPRD Kabupaten Magelang Susilo.
Sebelumnya, Sekretaris Ngestiprojo Singgih Suroso mengharapkan Bamus meneruskan pembahasan sebelum undang-undang tentang desa disahkan. Ini mengingat tahun inin ada 43 kepada desa habis masa jabatannya. Jika raperda itu ditetapkan menjadi perda, mereka dapat menikmati apa yang diperjuangkan selama ini.
Salah satu usulan Ngestiprojo bagi kepala desa yang berakhir masa jabatannya, diberikan dana purna bakti Rp 6 juta per orang. Selain itu, mereka juga tetap berhak mengelola tanah bengkok selama enam tahun sejak berakhirnya masa jabatannya. “Itu beberapa hal yang kami perjuangkan saat ini,” tandas Singgih.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar