---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
TEMANGGUNG - Tak dapat dipungkiri bahwa kemajuan tekhnologi komunikasi kini semakin pesat. Hal itu secara umum sangat membantu kinerja manusia dalam berbagai kepentingan. Namun, jika salah menerapkan penggunaannya, bisa-bisa bernasib sial seperti dua sejoli yang sengaja merekam adengan syurnya melalui ponsel ini.
Keduanya adalah Rm (42) dan Ss (29), warga kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung. Atas perbuatannya, tersangka terpaksa harus masuk bui dan berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya, rekaman video hubungan intim layaknya suami istri pasangan lain jenis tersebut telah menyebar ke masyarakat, hingga mengakibatkan keresahan.
Kapolres Temanggung, AKBP Susilo Wardono, melalui Kasubbag Humas AKP Marino, didampingi Kasatreskrim AKP Agung Setyo Budi Utomo mengatakan, polisi bertindak setelah mendapat aduan dari masyarakat yang merasa resah atas beredarnya video mesum. Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan bahwa, keberadaan sarana elektronika memang sangat penting tapi juga sangat rentan, kalau penggunannya tidak pada tempatnya.
"Beredarnya video mesum di Kecamatan Bulu ini sangat meresahkan masyarakat. Rm dan Ss telah melakukan pembuatan video di suatu lokasi dan akhirnya tersebar kepada warga. Bahkan, keduanya juga diduga merupakan pasangan selingkuh, karena masing-masing telah berkeluarga," katanya, Senin (26/3).
Kronologi kejadian terungkap pada 8 Maret lalu, saat warga Dusun Bulu, Desa Bulu, Kecamatan Bulu, tengah berkumpul dalam acara sinoman di rumah Sutarto yang tengah punya hajat. Pada saat itulah warga mulai gempar dengan beredarnya informasi tersebarnya video mesum di mana pelakunya mirip dengan Rm dan Ss.
Atas kesepakatan warga dengan perangkat desa, maka keduanya dihadirkan dan dimintai keterangan untuk mendapatkan kebenaran perihal video itu. Baik Rm maupun Ss akhirnya mengiyakan bahwa yang berada di video adalah mereka. Menurut pengakuan mereka, video dibuat di rumah Ss empat kali, dan dua kali di sebuah hotel di kawasan Bandungan Kabupaten Semarang pada tahun 2010 lalu. Hingga kini polisi telah menyita sedikitnya 7 file dengan durasi antara 2 sampai 12 menit. Kemudian, 16 buah HP berbagai merek, satu buah rok warna biru bermotif kota-kotak, dan satu buah cincin warna kuning bermata dua.
"Kami merekam hanya untuk pribadi saja, buat kenang-kenangan dan tidak pernah menyebarluaskan. Sejak tahun 2011 saya bahkan sudah tidak lagi punya video itu tapi, enggak tau kok kemudian bisa tersebar,"ujar Rm sembari menutup mukanya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar