---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
TEMANGGUNG - Sebanyak 8.953 PNS di Kabupaten Temanggung menandatangani dokumen pakta integritas, yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri, untuk berkomitmen melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta tidak akan melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Penandantanganan tersebut berlangsung dua tahap. Untuk tahap pertama, dilaksanakan di Graha Bumi Phala Kantor Setda, Kamis (29/3), dilakukan 338 PNS. Yakni, meliputi para pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), staf ahli bupati, Asisten Setda, dan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), disaksikan Bupati Hasyim Afandi.
Sedangkan penandantangan tahap kedua, untuk para pejabat struktural lainnya, fungsional khusus dan fungsional umum, dilaksanakan secara serentak pada 31 Maret, di masing-masing SKPD atau unit kerja. Penandatangan tersebut dengan diketahui atasan masing-masing secara berjenjang.
''Keseluruhan PNS yang menandatangani dokumen pakta integritas di lingkungan Pemkab, sejumlah 8.953 orang,''tandas Sekda Bambang Arrochman, ketika menyampaikan laporan pada penandantangan pakta integritas, Kamis (29/3).
Dia mengatakan, penandantanganan pakta integritas itu dilaksanakan secara nasional. Dengan dasar Permen PAN dan Reformasi Birokrasi nomor 49/2011, kemudian surat Mendagri tanggal 22 Januari 2012, dan surat Gubernur Jateng tanggal 24 Februari 2012, semuanya mengenai pakta integritas tersebut.
''Pengawasan terhadap pakta integritas di lingkungan Pemkab, dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi,''jelasnya.
Menurutnya, untuk melaksanakan pemantauan akan dibentuk forum pemantau independen diprakarsai Pemkab, yang beranggotakan unsur mewakili LSM antikorupsi atau tokoh masyarakat, perguruan tinggi dan dunia usaha. Anggota forum pematau independen sendiri wajib menandantangani dokumen pakta integritas, kemudian evaluasi pelaksanannya dilakukan aparat pengawasan intern Pemkab.
Bupati dalam sambutannya mengatakan, sudah banyak regulasi terkait pemberantasan KKN, namun dalam prakteknya masih jauh api dari panggang. Sehingga menjadi keprihatinan berbagai komponen bangsa untuk mengingatkan kembali agar bangsa kita berjalan pada jalan yang benar.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar