JAMU SESAK NAFAS, ASMA SEMBUH PERMANEN

Kabar gembira, Bagi anda atau saudara/teman anda yang menderita sesak napas,asma, karena merokok atau sebab lain, kini tersedia obatnya, InsyaAllah sembuh, 90 % pasien kami sembuh total, minimal bebas kertegantungan obat. Bagi anda yang ingin mencoba (sample gratis), SMS nama dan alamat , kirim ke 081392593617. Klik Disni

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Minggu, 15 April 2012

Kabar Wonosobo : Mangkir Kerja, Penghasilan PNS Dipotong

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
WONOSOBO - Tambahan penghasilan (tamsil) pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Wonosobo akan dipotong jika ada pegawai yang tidak mengikuti apel pagi dan sering mangkir kerja. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kesungguhan pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin pegawai.
”Mulai tahun ini, Pemkab Wonosobo berkomitmen untuk mengubah kedisiplinan pegawai dengan pemberian penghargaan dan sanksi melalui pemotongan tambahan penghasilan pegawai,” tandas Kabag Humas Setda Wonosobo Drs Agus Wibowo kepada KR di Pendapa Kabupaten, Kamis (12/4).
Menurutnya, dengan dasar-dasar objektif pemberian penghargaan dan sanksi pengurangan tamsil bagi PNS diharapkan bisa menjadi alat untuk lebih meningkatkan etos kerja dan kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemkab Wonosobo.
Pemberian sanksi pemotongan tamsil pegawai akan menggunakan indikator kehadiran apel pagi dan absensi masuk kerja PNS. Terkait penggunaan indikator tersebut, diharapkan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di jajaran Pemkab Wonosobo bisa menegakkan disiplin pegawai.
Dijelaskan, apabila ada PNS tidak mengikuti apel pagi tanpa keterangan, tamsil akan dipotong 2% dikalikan jumlah hari ketidakhadiran. Sedangkan bagi PNS yang bolos atau tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dipotong 8% dikalikan jumlah hari tidak masuk kerja.
Pelaksanaan aturan tersebut diterapkan April ini tanpa terkecuali. ”Semoga saja pemberlakuan aturan ini mampu mendorong semangat dan kedisiplinan PNS. Sehingga ke depannya mampu meningkatkan prestasi dan kinerja pegawai di lingkungan Pemkab Wonosobo,” tandasnya. 
Diberhentikan
Lantaran tidak memperoleh hak pensiun saat diberhentikan dengan hormat sebagai (PNS), seorang guru SD salah satu kecamatan di Kabupaten Temanggung mengadukan nasibnya ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapeka) Pusat. Dia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS beberapa bulan lalu.
Kepala Bidang Administrasi dan Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ahmad Nasir, di kantornya, Rabu (11/4) mengakui adanya kasus pengaduan seorang PNS guru SD yang telah diberhentikan ke Bapeka itu. Namun demikian, sampai dengan saat ini, pihaknya belum menerima surat tembusan dari Bapeka, terkait keputusan atas pengaduan tersebut.
Tetapi sejauh itu BKD tidak menyebutkan identitas PNS yang diberhentikan dengan hormat tersebut. ”Kami telah mengetahui adanya pengaduan ke Bapeka itu, namun hingga kini belum menerima tembusan keputusannya, kemungkinan Bapeka masih memprosesnya. Biasanya, jika sudah ada keputusan, Bapeka mengirim tembusan kepada kami,” ujarnya.
PNS bersangkutan diberhentikan dengan hormat lantaran melakukan indisipliner, yakni mangkir atau tidak masuk kerja dalam waktu akumulatif, selama lebih dari 46 hari.  
Pemberhentian tersebut, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, yakni, bagi PNS yang mangkir kerja secara akumulatif selama 46 hari, maka sanksinya diberhentikan.
”Sebelumnya, PNS bersangkutan telah diberikan peringatan secara bertahap sesuai dengan tingkat pelanggaran indisipliner yang dilakukan. Yakni, mulai ketika dia tidak masuk tanpa izin, kemudian tidak masuk selama tiga hari, tidak masuk selama lima hari dan seterusnya, namun tindakan indisipliner itu tetap saja dilakukan,” tuturnya.
Kendati mangkir lebih dari 46 hari, namun PNS tersebut tetap diberhentikan dengan hormat atau bukan diberhentikan dengan tidak hormat.  Hal itu dengan pertimbangan, ia telah mengabdi sebagai PNS cukup lama, yakni 27 tahun serta selama bertugas belum pernah melakukan pelanggaran indisipliner, kecuali mangkir lebih dari 46 hari itu.
Soal tidak diberikannya hak pensiun karena saat diberhentikan, usianya 49 tahun lebih 9 bulan. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, PNS yang berhak mendapatkan pensiun yang usianya 50 tahun ketika diberhentikan dengan hormat.  ”Kami telah mengambil keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku, kendati demikian kami tetap menghormati langkah pengaduan ke Bapeka dari yang bersangkutan,” ungkapnya.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bisnis Online Paling Meunguntungkan
Aduh maaak, terima kasih Tuhan, terima kasih webmaster. Saya bisa kuliahkan anak dan membantu biaya berobat ibu saya yg sakit dengan dana ini. Setelah itu saya betul2 percaya bahwa program bisnis ini bener2 bekerja. Sejak itu saya mulai aktif mempromosikan bisnis ini ke siapa saja, lewat email, milis, sms, dll. Sekarang hasilnya sudah lebih dari 500 juta masuk ke rekening bank saya. Sekali lagi terima kasih webmaster program 5 milyar
. Klik Disini

Salam, Bambang Widjatmoko, Surabaya (Kesaksian)

Informasi penting: Teknik Membeli Rumah Terbaik

Masukkan nama & email anda di sini dan dapatkan informasi properti diatas, GRATIS!

Nama:

Email:

Wirausaha Mobil Bekas Pasang Iklan Rumah Kontak Jodoh