---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
WONOSOBO - Distributor minuman keras (miras) di Kabupaten Wonosobo diminta ikut mengendalikan laju peredaran minuman beralkohol supaya tidak bebas beredar di kalangan remaja. Pasalnya, pengendalian peredaran tersebut diperlukan supaya mudah terawasi.
Langkah ini ditempuh oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Jateng dan Pemkab Wonosobo. Tim akan melakukan inspeksi di sub distributor resmi minuman beralkohol UD Handoko di Jalan Angkatan 45.
Tim Inspeksi Disperindag Jateng dan Pemkab Wonosobo, Drs Oman Yanto MM menjelaskan bahwa pengaturan pengendalian miras sudah diatur dalam Perda Kabupaten Wonosobo nomor 21 Tahun 2008. Hanya saja, pada pelaksanaannya masih banyak ditemui peredaran miras di warung-warung kecil maupun PKL yang tersebar di berbagai kecamatan.
"Distributor miras harus mengendalikan supaya peredarannya tidak salah sasaran misalnya dikonsumsi kalangan remaja," katanya, Jumat (6/4).
Dia mengatakan di Kabupaten Wonosobo hanya ada satu sub distributor resmi minuman beralkohol dari PT Perintis Karya Sentosa pada tahun 2012 ini sesuai SIUP-MB No 02/PDN/MB/1/2012 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan. Sub distributor yang ditunjuk adalah UD Handoko.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar