MAGELANG--MICOM: Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Jawa Tengah, Rabu (23/11), mengeksekusi Wakil Ketua DPRD Kota Magelang periode 1999-2004 dan 2004-2009 Soetjipto ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Magelang.
Soetjipto dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara korupsi APBD 2003 yang merugikan negara Rp1,529 miliar. Ia masuk penjara menyusul dua rekannya yang sudah setahun lebih menghuni LP Magelang, yakni Ketua dan Wakil Ketua DPRD periode yang sama Tridjoko Minto Nugroho dan Pramono.
Soetjipto dieksekusi dalam keadaan sakit gagal ginjal dan harus cuci darah dua kali seminggu. Ia juga harus mengenakan korset di punggungnya karena tulang belakangnya cedera akibat jatuh. Ia datang ke kejaksaan dengan menggunakan kursi roda didampingi penasihat hukumnya Bambang Yos Suhendarto untuk memenuhi surat panggilan sebagai terpidana.
Kasi Intel Kejari Magelang RH Widiarsa mengatakan eksekusi terhadap Soetjipto dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ditanya tentang kondisi terpidana yang sakit, ia mengatakan hal itu tidak bisa menunda eksekusi, karena aturan mengenai terpidana yang sakit tidak bisa dieksekusi hingga sekarang belum ada. Nanti LP Magelang yang akan menangangi kesehatannya.
Kasasi Tridjoko pada perkara korupsi APBD 2003 diputus pada 20 Oktober 2008, sedangkan kasasi Soetjipto dan Pramono untuk perkara yang sama diputus pada 3 November 2008. Putusan MA tersebut menghukum Tridjoko tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp304.597.800. Soetjipto dan Pramono dihukum masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Ketiga mantan pimpinan DPRD Kota Magelang tersebut juga dihukum dalam perkara korupsi dana asuransi jiwa anggota DPRD tahun 2002 hingga 2004 yang merugikan negara Rp1,5 miliar. Pengadilan Negeri Magelang menghukum Tridjoko dua tahun penjara, sedangkan Soetjipto dan Pramono masing-masing 1,5 tahun. (Ant/OL-01)
Sumber : Media Indonesia
Magelang Hari Ini : 24 Nopember 2011
-Misteri Mayat di Kali Progo Terkuak
-Musim Nikah, Bisnis Mebel dan Kasur Busa Menanjak
-Tidar Cup VII Siap Bergulir
-500 POHON BAMBU DITANAM DI LERENG MERAPI
-PPSM Pilih Ikuti Kompetisi Resmi PSSI
-BPBD Jateng Siapkan Tujuh Rumah Sakit Rujukan
-Sindikat Maling Emas Terbongkar
-Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Magelang Masuk Penjara
-Mantan Wali Kota Magelang Disidang
-Rumah Perajin Bambu Terbakar
-Belasan Siswa SMP Kesurupan
-Clift Sangra Tolak Jupe Jadi Titisan Suzanna
-Mayat Terbungkus Karung Hanyut di Kali Progo
-Magelang Kembangkan Padi Organik</
JAMU SESAK NAFAS, ASMA SEMBUH PERMANEN
Kabar gembira, Bagi anda atau saudara/teman anda yang menderita sesak napas,asma, karena merokok atau sebab lain, kini tersedia obatnya, InsyaAllah sembuh, 90 % pasien kami sembuh total, minimal bebas kertegantungan obat. Bagi anda yang ingin mencoba (sample gratis), SMS nama dan alamat , kirim ke 081392593617. Klik Disni
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bisnis Online Paling Meunguntungkan
Aduh maaak, terima kasih Tuhan, terima kasih webmaster. Saya bisa kuliahkan anak dan membantu biaya berobat ibu saya yg sakit dengan dana ini. Setelah itu saya betul2 percaya bahwa program bisnis ini bener2 bekerja. Sejak itu saya mulai aktif mempromosikan bisnis ini ke siapa saja, lewat email, milis, sms, dll. Sekarang hasilnya sudah lebih dari 500 juta masuk ke rekening bank saya. Sekali lagi terima kasih webmaster program 5 milyar. Klik Disini
Salam, Bambang Widjatmoko, Surabaya (Kesaksian)
Aduh maaak, terima kasih Tuhan, terima kasih webmaster. Saya bisa kuliahkan anak dan membantu biaya berobat ibu saya yg sakit dengan dana ini. Setelah itu saya betul2 percaya bahwa program bisnis ini bener2 bekerja. Sejak itu saya mulai aktif mempromosikan bisnis ini ke siapa saja, lewat email, milis, sms, dll. Sekarang hasilnya sudah lebih dari 500 juta masuk ke rekening bank saya. Sekali lagi terima kasih webmaster program 5 milyar. Klik Disini
Salam, Bambang Widjatmoko, Surabaya (Kesaksian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar