Laporan Wartawan Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur
TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Juru bicara Pengadilan Tipikor Semarang, Togar, menyatakan mantan Wali Kota Magelang, Fahriyanto, akan disidangkan di pengadilan setempat.
"Tersangka kasus korupsi buku ajar, akan disidangkan pada Rabu (23/11/2011) pekan depan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Selasa (8/11/2011) pekan lalu," kata Togar, kepada para wartawan, di Semarang, Rabu (16/11/2011).
Togar menyebutkan, pihak Pengadilan Tipikor Semarang telah mempersiapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dengan nomor 85/Pid.Sus/2011/P.Tipikor Smg.
"Majelis yang akan menyidangkan perkara ini, Noor Ediyono, Kalimatul Jumro, dan Ifa Sudewi," tambah Togar.
Mantan Wali Kota Magelang tersebut, menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan buku ajar tahun 2003 dan merugikan negara Rp 4 miliar.
Penasehat hukum tersangka, Muh Zayin, mengatakan saat ini kliennya sudah dipindahkan ke Lapas Kedungpane Semarang dari Rutan Magelang.
"Klien kami dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan pada pekan depan, tidak ada persiapan khusus menghadapi sidang perdana," cetus Zayin, yang dihubungi secara terpisah.(*)
Magelang Hari Ini : 18 Nopember 2011
-Senerek, Sup Rasa Belanda
-Depresi, Pemuda Nekat Gantung Diri
-Tudung Arca Akan Dibuka Sabtu
-Mantan Wali Kota Magelang Disidang Pekan Depan
-Bronjong Kawat Ambrol Diterjang Banjir Lahar
-Temukan Makna dalam ’Maneges Wangsit’
Magelang Hari Ini : 18 Nopember 2011
-Senerek, Sup Rasa Belanda
-Depresi, Pemuda Nekat Gantung Diri
-Tudung Arca Akan Dibuka Sabtu
-Mantan Wali Kota Magelang Disidang Pekan Depan
-Bronjong Kawat Ambrol Diterjang Banjir Lahar
-Temukan Makna dalam ’Maneges Wangsit’
Tidak ada komentar:
Posting Komentar