BOGOR (Pos Kota) – Dua pengecer judi togel dibekuk Reskrim Polsek Jonggol. Mereka yang biasa beroperasi di kawasan Singajaya, Jonggol Kabupaten Bogor ini, ditangkap Jumat (23/12).
Tersangka Yahya 32, dan Sodik bin Isak 25, adalah warga Kampung Rawagede RT 03/05 Desa Singajaya Kecamatan Jonggol.
Kanit Reskrim Polsek Jonggol, AKP Asep Hidayat membenarkan penangkapan dua pelaku judi togel, setelah sebelumnya melakukan penyilidikan di lapangan atas informasi masyarakat.
“Laporan warga, kita tindaklanjuti,” papar Kanit.
“Laporan warga, kita tindaklanjuti,” papar Kanit.
Barang bukti yang disita , uang tunai RP 95ribu, 1 bolpoin, 1 lembar kertas berisan angka pasangan togel dan 3 kertas kecil berisikan angka togel. Dan buku mimpi
” Sementara dari tangan Sodik, pengepul togel, disita uang tunai RP 100ribu, 1 HP Nokia, berisi angka-angka yang diduga merupakan pesanan dari pemasang,”kata Kanit.
Kedua pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman pidana 10 tahun. (Yopi)
Kedua pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman pidana 10 tahun. (Yopi)
Mau uang gratis ? Klik Disini !
Baca Juga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar