Aparat akan Cokok ”Ikan Besar”nya
Pasbar, Padek—Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intel Polres Pasbar kembali berhasil menciduk satu agen togel bernama Saparuddin alias Sapar. Warga jorong Batang Lingkin Nagari Aiagadang Kecamatan Pasaman, Pasbar dibekuk Senin (19/12) kemarin di rumahnya sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat penangkapan, petugas mengamankan dari tangan pelaku Barang Bukti (BB) berupa dua handpone jenis Nokia tipe 1280 dan tipe 1202 warna hitam, lembaran rekap. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan di TKP, buku tulis, satu buah pena dan uang Rp 36 ribu.
Kasat Reskrim Polres Pasbar, Iptu Burahim Boer mengatakan, selama ini petugas sudah lama mengintai aktivitas lelaki 61 tahun itu. Dikatakan Burahim, modus yang dilakukan pelaku ini juga mirip dengan agen-agen togel yang telah diringkus petugas sebelumnya.
Peminat togel atau pelanggan yang akan memasang angka-angka cukup meng-SMS pelaku. Setelah itu tersangka baru mengirim lagi angka serta uang kepada bandar togel yang paling besar.
Mau uang gratis ? Klik Disini !
“Dari hasil yang kita dapatkan, modus semua pelaku sama dengan pelaku yang telah ditangkap sebelumnya,” ujar Burahim.
Pada penjualan togel ini, tersangka memulai berjualan dari pagi hingga siang harinya dengan keuntungan perharinya sekitar Rp 200 ribu sekali putaran.
Pada penjualan togel ini, tersangka memulai berjualan dari pagi hingga siang harinya dengan keuntungan perharinya sekitar Rp 200 ribu sekali putaran.
Untuk memberantas penyakit masyarakat ini, Polres Pasbar melalui Sat Reskrim dan Sat Intel komit mengungkapkan pelaku togel yang lebih besar lagi. Karena dalam satu bulan petugas telah berhasil mengamankan enam kasus togel dengan tersangka enam orang.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasbar. Dan terus dilakukan uapaya penyelidikan untuk mengungkap jaringan togel yang lebih besar lagi. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”terang Burahim di dampingi Andi Parmudia Wardana. (rm/eri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar